
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak turun langsung ke lokasi untuk mengusut dugaan kerusakan hutan mangrove dan dugaan pencemaran Sungai Tewil yang disebut berada di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Desakan itu disampaikan Ketua Harian DPD Persatuan Alumni GMNI (PA GMNI) Maluku Utara, Mudasir Ishak. Menurutnya, Satgas PKH tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi harus melakukan pemeriksaan faktual di lapangan guna memastikan kondisi lingkungan di kawasan tambang.
“Satgas PKH harus memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan PT Adhita Nikel Indonesia. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh agar dapat dipastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan maupun lingkungan hidup,” kata Mudasir Ishak, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah informasi yang diterimanya mengindikasikan adanya dugaan kerusakan ekosistem mangrove serta perubahan kondisi Sungai Tewil yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi langsung oleh instansi berwenang.
Mudasir juga menyoroti keberadaan Sungai Tewil yang disebut merupakan sungai aktif dan berada dalam pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Karena itu, ia meminta BWS tidak bersikap pasif apabila terdapat indikasi kerusakan pada badan sungai maupun daerah sempadannya.
“Kalau benar terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan sungai, tentu harus ada langkah pengawasan dan penindakan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap persoalan yang dapat berdampak pada lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Selain kawasan sungai, Mudasir meminta Satgas PKH turut memeriksa keberadaan jetty, kawasan hutan mangrove, serta seluruh aktivitas yang berkaitan dengan operasi perusahaan.
Menurutnya, kawasan pesisir dan hutan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sehingga wajib dilindungi dari potensi kerusakan.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan maupun perlindungan lingkungan hidup, maka pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif, pemulihan lingkungan hingga langkah hukum apabila memenuhi unsur.
“Jetty, Sungai Tewil, dan kawasan mangrove harus menjadi fokus pemeriksaan Satgas PKH. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu memberikan sanksi tegas. Penegakan hukum harus menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat,” tegasnya. (Tim)












Tinggalkan Balasan