Pergub Pajak Air Masih Pakai Aturan 2012, NJKB dan NJAB Belum Ditetapkan, BPK Sebut Berpotensi Menggerus Pendapatan Daerah

TERNATE, KOWAR.CO.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam tata kelola pajak daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menilai pemerintah daerah belum memiliki regulasi yang lengkap dan selaras dengan ketentuan terbaru, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Temuan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam pemeriksaan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).

BPK mengungkapkan, hingga pemeriksaan berakhir, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat sebagaimana diamanatkan regulasi terbaru.

Padahal, Bapenda Maluku Utara telah menyusun rancangan Peraturan Gubernur mengenai NJKB dan NJAB sejak 2025 dan telah disampaikan ke Biro Hukum. Namun hingga pemeriksaan selesai, regulasi tersebut belum juga ditetapkan.

Akibatnya, penetapan pajak masih mengacu pada ketentuan lama dan regulasi vertikal yang belum diadopsi sepenuhnya dalam peraturan daerah.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memperbarui dasar perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) sebagai dasar pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP).

Hingga kini, Pemprov Malut masih menggunakan formula dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2012, padahal Kementerian PUPR telah menerbitkan aturan baru melalui Permen PUPR Nomor 15/PRT/M/2017 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1698/KPTS/M/2020 yang mengatur formula, parameter, hingga harga dasar air permukaan.

BPK menilai penggunaan formula lama menyebabkan regulasi Pajak Air Permukaan di Maluku Utara tidak lagi selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.

Dalam hasil auditnya, BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memprioritaskan pembahasan dan penetapan Peraturan Gubernur tentang NJKB, NJAB, serta belum segera menyesuaikan pengaturan Nilai Perolehan Air Permukaan dengan regulasi teknis terbaru.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara juga dinilai belum segera melaksanakan pembahasan dan pengujian teknis terhadap rancangan Peraturan Gubernur mengenai Nilai Perolehan Air Permukaan.

BPK menegaskan kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kehilangan potensi penerimaan dari sektor PKB, BBNKB, dan Pajak Air Permukaan, karena dasar pengenaan pajak yang digunakan belum diperbarui sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang NJKB dan NJAB sesuai ketentuan, menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Permukaan yang mengacu pada regulasi terbaru, serta memerintahkan Kepala Bapenda mempercepat pembahasan dan pengujian teknis terhadap rancangan regulasi tersebut.

Dalam tanggapannya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebagai langkah pembenahan tata kelola pajak daerah.

Temuan ini menambah daftar persoalan tata kelola perpajakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya juga disorot BPK, termasuk lemahnya pengawasan pemungutan Pajak Air Permukaan yang menyebabkan potensi penerimaan daerah miliaran rupiah belum berhasil dipungut. (Tim)