HALTIM, KOWAR.CO.ID-Aktivitas pertambangan nikel PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di Kabupaten Halmahera Timur menjadi sorotan serius.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari belum dikantonginya dokumen teknis wajib hingga dugaan penggabungan aliran air limpasan tambang ke hulu Sungai Mou-Mou.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 atas kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup periode 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Dalam dokumen itu, BPK mengungkap PT JAS diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah dan Surat Laik Operasi (SLO).

Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum pelaku usaha dapat membuang atau memanfaatkan air limbah ke badan air permukaan.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lapangan auditor BPK bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur menemukan adanya penggabungan aliran air limpasan (runoff) dari area tambang dengan aliran di hulu Sungai Mou-Mou.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas air permukaan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

BPK juga mencatat proses pengurusan dokumen lingkungan PT JAS masih sebatas pembahasan kajian teknis sehingga belum memperoleh persetujuan operasional dari instansi berwenang.

Temuan lain mengungkap perusahaan belum memiliki personel yang mengantongi sertifikat Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) maupun Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), padahal keduanya merupakan bagian penting dalam sistem pengendalian pencemaran air.

Selain itu, PT JAS juga belum menyampaikan laporan pengawasan lingkungan hidup secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan (SIMPEL) milik Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam pemeriksaan, perusahaan beralasan proses registrasi akun dari kantor pusat belum selesai.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan masih adanya kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi perusahaan, meski aktivitas operasional dilaporkan tetap berlangsung.

Menanggapi hasil audit tersebut, Ketua Harian Persatuan Alumni (PA) DPD GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan hidup, maka perusahaan harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, apalagi menyangkut kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Mudasir kepada media ini, Kamis (6/8/2026).

Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Tim Gakkum, serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan BPK melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan PT JAS.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Jaya Abadi Semesta belum memberikan tanggapan resmi atas temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut.

wartawan kowar.co.id masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim)