
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate menyayangkan langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara yang langsung menetapkan dan menahan dua anggota advokatnya sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus dalam sebuah gugatan perdata di Halmahera Selatan.
Ketua DPC Peradi Kota Ternate, Rommy S. Djafar, dalam keterangannya pada Jumat (7/8/2026), menekankan bahwa natura kejahatan dalam kasus ini berbeda dengan tindak pidana berat lainnya. Ia menilai penyidik seharusnya mempertimbangkan sifat dokumen yang dipermasalahkan sebelum memutuskan penahanan.
“Sebagai ketua DPC sangat menyayangkan dua advokat Peradi yang ditetapkan tersangka dan penetapan ini sudah menjadi kewajiban penyidik. Tetapi langsung dilakukan penahanan sangat menyayangkan karena tindak pidana ini masih dugaan pemalsuan tandatangan,” ungkap Rommy.
Klarifikasi Hukum: Akta Bawah Tangan vs. Akta Otentik

Rommy menjelaskan secara hukum, surat kuasa khusus merupakan jenis akta di bawah tangan, bukan akta otentik yang dibuat oleh pejabat berwenang seperti notaris atau hakim. Oleh karena itu, kasus ini lebih bersifat sengketa perwakilan antara advokat dan klien.
“Surat kuasa ini masuk dalam golongan akta dibawah tangan, bukan akta otentik. Jadi ini sifatnya perwakilan. Tindak pidana yang dilakukan dua anggota Peradi ini adalah tindak pidana kuasa. Artinya, jika dilihat masalah ini adanya aktor di bawah tangan, yang dibuat oleh advokat dan kliennya sebagai pihak pemberi kuasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, kerugian dalam kasus semacam ini umumnya hanya dialami oleh pemberi kuasa, dan tidak serta merta menimbulkan gangguan ketertiban umum yang masif seperti halnya kasus penganiayaan atau pembunuhan.
Kritik Atas Minimnya Koordinasi
Selain menyoroti aspek hukum materiil, Rommy juga mengkritik prosedur penegakan hukum yang dinilai kurang melibatkan organisasi profesi. Ia berpendapat bahwa sebelum melakukan penahanan terhadap seorang advokat, seharusnya ada koordinasi terkait aspek kode etik.
“Kasus ini yang jelas adanya sanksi dalam organisasi. Tetapi harus dibuktikan dulu, karena ini masih dugaan. Saya juga sayangkan penahanan ini, harusnya Polda melakukan koordinasi, karena dua tersangka itu merupakan anggota advokat DPC Peradi Ternate. Sebelumnya harus dikoordinasikan masalah etik ataupun prosesnya. Minimal ada pemberitahuan,” tuturnya.
Sikap Peradi: Beri Bantuan Hukum, Siap Jatuhi Sanksi Organisasi
Meski mengambil sikap kritis terhadap tindakan kepolisian, Peradi Ternate tetap berkomitmen membela hak hukum anggotanya. Rommy memastikan bahwa organisasi akan memberikan bantuan hukum penuh kepada kedua tersangka berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun).
Namun, ia juga menegaskan bahwa integritas profesi harus tetap dijaga. “Langkah Peradi saat ini melakukan pembelaan dengan memberikan bantuan hukum kepada keduanya,” ungkapnya.
Sambung Romy, harapannya adalah advokat merupakan penegak hukum yang membela masyarakat dalam permasalahan hukum.
” Yang jelas bakal ada sanksi organisasi yang diberikan kepada dua anggota tersebut, jika proses hukum keduanya melakukan pelanggaran fatal,” Tegasnya.
Peradi juga mendesak agar penahanan terhadap kedua advokat tersebut ditangguhkan, mengingat aktivitas mereka sangat dibutuhkan dalam mendampingi masyarakat mencari keadilan.
“Jangan sampai penahanan ini bisa mengganggu proses penegakan hukum yang ditangani,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, kedua advokat tersebut ditahan pada Selasa (4/8/2026) setelah dilaporkan sejak November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh tiga korban berinisial SS, JL, dan AS.
Para korban mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa khusus yang digunakan oleh kedua tersangka dalam mengajukan gugatan perdata di Halmahera Selatan. (Tim)












Tinggalkan Balasan