SANANA, KOWAR.CO.ID-Ketegangan terkait proses penyidikan kematian Sukra Umafagur kembali memanas setelah ratusan warga dan keluarga korban turun ke jalan di Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada Senin (10/8/2026).

Massa secara tegas mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/1 Kota Ternate untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta melaksanakan rekonstruksi perkara yang melibatkan Pratu Surandi Buamona, anggota TNI yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Aksi yang dipimpin koordinator lapangan Jainudin Ipa ini bermula dari berkumpulnya sekitar 100 orang di kediaman almarhum Sukra sebelum bergerak menyampaikan tuntutan.

Keluarga korban menilai kebuntuan informasi dalam proses hukum telah menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan. Mereka menuntut transparansi penuh dari penyidik militer mengenai progres penyelidikan, status barang bukti, dan kejelasan peran tersangka.

Jainudin menegaskan bahwa penerbitan SP2HP merupakan hak hukum keluarga korban untuk mengetahui arah penyidikan. Tanpa dokumen resmi tersebut, masyarakat hanya dapat berspekulasi mengenai keseriusan aparat dalam mengungkap fakta kematian Sukra.

“Kami meminta kepada pihak penyidik Denpom XVI/1 Kota Ternate agar segera mengeluarkan SP2HP dan melakukan rekonstruksi kembali kasus pembunuhan. Kepastian hukum tidak bisa lagi ditunda,” tegas Jainudin Ipa, Senin (10/8/2026).

Lebih lanjut, Jainudin menyoroti pentingnya transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada publik.

Ia menekankan bahwa dokumen tersebut memiliki nilai strategis bagi keluarga korban.

“Bagi kami, SP2HP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kunci transparansi. Tanpa itu, keluarga korban dibiarkan dalam ketidakpastian sementara proses hukum berjalan di balik pintu tertutup,” tambahnya.

Selain menekan Denpom, massa juga menyuarakan pentingnya koordinasi antara Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Sula dengan penyidik Denpom.

Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan tidak ada hambatan institusional yang memperlambat proses hukum. Keluarga berharap Dandim 1510/Sula dapat memfasilitasi komunikasi agar prinsip keadilan bagi korban tidak terkendala birokrasi internal.

Menutup orasinya, Jainudin menyampaikan pesan kuat mengenai urgensi penyelesaian kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas.

“Proses hukum harus jelas, terbuka, dan memberikan kepastian. Kami menolak kasus ini berlarut-larut tanpa penjelasan resmi dari penyidik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan kowar.co.id, belum ada tanggapan resmi  dari Denpom XVI/1 Kota Ternate terkait rencana penerbitan SP2HP maupun jadwal rekonstruksi. (Tim)