HALSEL, KOWAR.CO.ID-Di Desa Anggai, Kecamatan Obi, aktivitas pengerukan tanah yang tak berizin akhirnya berujung pada jerat hukum formal.

Setelah melalui proses penyidikan yang memakan waktu lebih dari setahun, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) resmi melimpahkan dua tersangka beserta tumpukan barang bukti ke meja hijau Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Kamis (13/8/2026).

Kasus ini menyorot praktik pertambangan rakyat yang beroperasi di luar koridor legalitas. Dua pria, Arwin Hi. Ibrahim (43) dan Amirudin Raas (46), kini harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba. Mereka didakwa melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan material tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jejak kasus ini sebenarnya telah tercium sejak awal musim semi tahun lalu. Pada 14 April 2025, polisi menerima laporan dengan nomor LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara. Dari laporan itu, penyidik mulai membongkar jaringan operasi tambang ilegal yang bersarang di wilayah Obi.

Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), volume barang bukti yang disita menjadi sorotan utama. Bukan sekadar peralatan sederhana, polisi menyita aset operasional yang menunjukkan skala produksi yang masif.

Dari tangan Amirudin Raas, penyidik mengamankan 800 karung berisi material sisa atau ampas hasil pengolahan menggunakan metode tong. Jumlah ini mengindikasikan volume material yang telah diproses dalam jumlah besar.

Selain itu, diamankan pula satu unit mesin NS, satu parsel, selang, mesin diesel, dua tong penampung, serta enam karung limbah hasil olahan.

Sementara dari Arwin Hi. Ibrahim, polisi menyita rangkaian alat berat skala kecil untuk pengolahan emas, khususnya metode tromol. Rinciannya meliputi mesin diesel penggerak, batang besi, karet pemutar tromol, bokor, hingga enam karung sisa material yang diduga masih mengandung mineral emas. Tak ketinggalan, alat-alat pendukung seperti linggis, palu, bola angin, pompa kaki, dan kunci tromol juga ikut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Halsel, Ipda Hermansyah, saat dikonfirmasi usai pelimpahan tahap II.

Secara yuridis, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal karet namun bernilai pidana tinggi dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

Mereka diduga melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35, dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g. Pasal-pasal ini secara tegas melarang setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Dalil ini dipilih karena adanya unsur kesengajaan dalam mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memenuhi kewajiban administratif dan lingkungan.

Setelah berkas diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusril Ihza Mahendra Lubis, S.H., bola hukum kini bergulir di tangan kejaksaan. Tahap berikutnya adalah penuntutan, di mana jaksa akan merumuskan dakwaan final sebelum kasus ini digulirkan ke pengadilan negeri.

Polres Halsel menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal bukan peristiwa sekali jadi.

“Aktivitas pertambangan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku serta memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” tambah Hermansyah.

Bagi warga Anggai dan sekitarnya, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali hukum tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berisiko menjebloskan pelaku ke balik terali besi.

Kini, nasib Arwin dan Amirudin menunggu putusan hakim, sementara 800 karung ampas tambang menjadi saksi bisu keserakahan yang berujung pada ranah pidana. (Tim)