SULA, KOWAR.CO.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung seluas 5,20 hektare di Kabupaten Kepulauan Sula.

Desakan itu mencuat setelah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula menemukan aktivitas pembukaan lahan seluas 29,89 hektare di Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu. Dari luasan tersebut, 5,20 hektare disebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung.

Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengatakan temuan KPH sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 semestinya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan pidana.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Pembukaan lahan di hutan lindung menggunakan alat berat dan pembakaran vegetasi harus diusut secara pidana. Kapolda Malut harus memastikan perkara ini tidak berhenti di level administratif,” tegas Mudasir kepada kowar.co.id, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, aparat penegak hukum harus membongkar siapa yang berada di balik pembukaan kawasan tersebut.

Penyidik, kata Mudasir, tidak cukup hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi perlu menelusuri pemilik lahan, pemodal, pengguna alat berat, pihak yang memberikan perintah, hingga sumber pembiayaan kegiatan.

Mudasir juga meminta penyidik memeriksa dugaan keterkaitan kegiatan tersebut dengan program yang disebut sebagai “Kebun Bahagia”, yang selama ini dikaitkan dengan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

“Kalau memang ada indikasi keterlibatan Bupati Fifian Adeningsi Mus, maka harus diperiksa sesuai prosedur hukum. Begitu juga siapa pun yang terlibat. Jabatan tidak boleh menjadi tameng dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Mudasir menilai dugaan pembukaan kawasan Hutan Lindung tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Aktivitas pembukaan lahan dengan alat berat dan pembakaran vegetasi berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serta menghilangkan fungsi kawasan hutan.

Karena itu, Mudasir meminta Ditreskrimsus Polda Malut mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi batas kawasan Hutan Lindung, meminta keterangan pihak KPH, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berbasis bukti. Jangan sampai masyarakat kecil cepat diproses, sementara pihak yang memiliki kekuasaan justru tidak tersentuh,” katanya.

Ia menegaskan PA GMNI akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut. Jika penanganannya tidak transparan, organisasi itu akan mendorong pengawasan publik dan meminta aparat penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi memastikan dugaan perusakan kawasan hutan di Sula diusut sampai tuntas.

“Siapa pun pelakunya, kalau terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegas Mudasir. (Tim)