
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menutup babak penyidikan awal dengan menyerahkan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Penyerahan yang dilakukan pada Senin (17/8/2026) ini menandai peralihan kewenangan penanganan kasus dari kepolisian ke kejaksaan setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah audit internal perusahaan mengungkap adanya manipulasi dokumen legalitas yang sangat sistematis dan terencana.
Modus operandi yang digunakan para tersangka tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga merusak integritas dokumen negara yang bersifat autentik. Kerugian material yang ditimbulkan mencapai angka fantastis sebesar Rp 2.300.676.500, sebuah nominal yang menunjukkan skala kejahatan kerah putih yang serius.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, secara resmi mengonfirmasi penerimaan berkas perkara beserta keempat tersangka tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.

Ia menegaskan bahwa proses hukum kini telah memasuki Tahap II, di mana penuntut umum akan memegang kendali penuh atas pengembangan kasus ini.
“Pelaksanaan Tahap II diserahkan langsung oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum,” ujar Joice saat memberikan konfirmasi kepada awak media.
Menurutnya, penyerahan ini merupakan langkah prosedural standar namun krusial untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas.
Keempat tersangka yang diserahkan berinisial GG alias Michael, ARH, CM, dan SA alias Sami, kini statusnya beralih menjadi terduga pelaku di bawah pengawasan jaksa.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka meliputi dokumen-dokumen asli dan palsu serta alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan rekayasa data perusahaan.
Joice menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah disegel dan dicatat dengan teliti sesuai dengan protokol hukum acara pidana yang berlaku.
“Empat tersangka telah diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya dengan nada tegas.
Kelengkapan alat bukti ini diharapkan dapat mempercepat proses penelitian berkas sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. (Tim)












Tinggalkan Balasan