TERNATE, KOWAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha Tahun Anggaran 2024.

Perkara dengan nilai anggaran yang ditelusuri lebih dari Rp 1 miliar tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik kini mendalami proses penetapan hingga penyaluran dana beasiswa kepada sekitar 290 mahasiswa.

Kepala Kejari Halsel, Tommy Busnarma, mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kesesuaian data, status akademik, serta kelayakan penerima beasiswa.

“Saat ini kami menangani perkara dugaan korupsi bantuan beasiswa untuk mahasiswa STAIA Alkhairaat. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Tommy kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

Penyidik juga melakukan pencocokan data sekitar 290 penerima dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Langkah ini dilakukan menyusul adanya informasi bahwa terdapat mahasiswa yang diduga tidak terdaftar dalam PDDikti.

“Kami sedang mencocokkan mana yang terdaftar dan mana yang tidak, karena ada informasi bahwa beberapa mahasiswa tidak tercatat di Dikti,” jelasnya.

Selain validitas data penerima, Kejari Halsel juga menelusuri dugaan bahwa dana beasiswa tidak sepenuhnya diterima oleh mahasiswa yang tercatat sebagai penerima.

“Ada juga informasi bahwa dana beasiswa tersebut tidak sampai kepada mahasiswa penerima. Ini masih kami dalami,” tegas Tommy.

Informasi tersebut menjadi fokus penyidikan untuk mengurai alur pengelolaan anggaran, mulai dari pengusulan penerima, validasi data mahasiswa, pencairan, hingga penyaluran dana.

Penyidik juga memeriksa kesesuaian antara daftar penerima, status akademik mahasiswa, dan realisasi penyaluran dana. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah anggaran yang telah dicairkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Dengan nilai anggaran lebih dari Rp 1 miliar dan sekitar 290 mahasiswa penerima, penyidikan perkara ini diarahkan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa.

Kejari Halsel belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memperjelas dugaan penyimpangan dan menelusuri aliran dana.

Fokus penyidikan saat ini mengarah pada tiga hal utama, pihak yang tercatat sebagai penerima, pihak yang benar-benar menerima dana, serta ke mana aliran anggaran beasiswa lebih dari Rp 1 miliar tersebut. (Tim)