
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Memasuki tahap penyidikan, kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 resmi menjadi pekerjaan rumah (PR) monumental pertama bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru, Roberthus Melchisedek Tacoy.
Dengan nilai anggaran yang ditelusuri mencapai Rp 139,27 miliar, publik kini menanti langkah tegas pimpinan baru Korps Adhyaksa tersebut untuk membawa perkara ini terang-benderang.
Perkara yang berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi ini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, mantan Kajati Malut, Sufari, sempat menyatakan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan meminta publik bersabar.
Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sejumlah saksi dari unsur DPRD dan Sekretariat DPRD telah diperiksa.

Menyoroti kondisi tersebut, Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara, Samsul Hamza, menilai pergantian kepemimpinan di tubuh Kejati harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Ini menjadi PR besar bagi Kajati yang baru. Publik ingin melihat apakah kasus tunjangan DPRD ini benar-benar dituntaskan atau justru kembali berjalan di tempat,” ujar Samsul kepada KOWAR.CO.ID pada Rabu (19/8/2026).
Samsul menekankan agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Ia meminta agar Kejati Malut bertindak tegas jika penyidik menemukan adanya perbuatan pidana dan bukti yang cukup. Sebaliknya, jika penyidik tidak menemukan unsur pidana, ia mendesak agar Kejati Malut menyampaikan hasil penyidikan secara terbuka kepada masyarakat beserta alasan hukumnya.
“Jangan sampai masyarakat terus dibuat menunggu tanpa kepastian. Kalau memang ada pelanggaran hukum, tetapkan tersangka. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka apa hasil penyidikannya,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Kejati Malut masih mendalami hasil pemeriksaan saksi dan menunggu audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar hukum untuk menentukan tersangka. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sendiri telah dilakukan pada 12 Februari 2026 lalu setelah melalui serangkaian gelar perkara internal.
Samsul menambahkan bahwa penanganan perkara ini bukan hanya soal menentukan siapa bertanggung jawab, tetapi juga menjadi indikator penting untuk mengukur keseriusan Kejati Malut dalam memberantas dugaan korupsi di daerah.
Ia berharap Kajati Roberthus Melchisedek Tacoy segera mengevaluasi perkembangan perkara dan memastikan seluruh proses penyidikan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang sah.
“Pak Kajati baru punya kesempatan untuk menjawab keraguan publik. Kasus ini harus terang. Jangan sampai menjadi perkara yang berjalan tanpa ujung. Penyelesaian kasus ini akan menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Kasus ini masih berstatus dugaan. Penetapan tersangka dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. (Tim)












Tinggalkan Balasan