MALUT, KOWAR.CO.ID-Dinding rumah tangga Bripka A anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital Obvit Polda Maluku Utara runtuh bukan hanya karena goncangan ekonomi melainkan retak oleh dugaan pengkhianatan digital.

Sang istri Nely 38 menemukan jejak perselingkuhan suaminya melalui aplikasi kencan MiChat. Dari situlah badai kekerasan dalam rumah tangga KDRT mulai berkecamuk.

Nely mengaku telah menjadi korban kekerasan sebanyak tiga kali. Lebih parah lagi ia dan anaknya dibiarkan terlantar tanpa nafkah terpaksa mengandalkan belas kasihan kerabat untuk bertahan hidup.

Puncaknya temuan pesan-pesan mesra di ponsel sang suami memicu eskalasi konflik yang berujung pada laporan pidana.

Kasus ini kini menyita perhatian serius Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman. Jenderal bintang dua itu tidak main-main.

Ia menegaskan bahwa jika dugaan KDRT terbukti proses hukum dan etik akan digeber hingga tuntas. Tidak ada ampun bagi oknum yang mencoreng institusi.

” Bripka A jika terbukti salah kita proses tegas. Paling berat ada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH,” tegas Arif Budiman, Kamis (27/8/2026).

Arif mengingatkan bahwa UU KDRT memiliki gigi yang lebih tajam dibanding undang-undang pidana umum.

” Ancaman UU KRDT hukumannya jauh lebih berat dibandingkan tindak pidana Umum lainnya,” tegasnya.

Ia berkomitmen, jika terbukti akan dilakukan penindakan, tanpa pandang bulu.

Fenomena KDRT di Maluku Utara yang kian tinggi baik di kalangan masyarakat maupun internal Polri menjadi alarm bahaya yang harus segera ditangani.

Bagi Bripka A ini bukan sekadar masalah domestik. Ini adalah pertaruhan karier dan kehormatan seragam. Jika bukti-bukti menguat jabatannya sebagai pelindung objek vital bisa berakhir dengan catatan hitam PTDH. Sebuah vonis sosial yang lebih mematikan dari pada penjara bagi seorang abdi negara.

Kini mata publik tertuju pada bagaimana Polda Malut menangani kasus ini. Apakah keadilan akan ditegakkan untuk Nely dan anaknya ataukah jabatan akan melindungi sang pelaku Waktu akan menjawab. (Tim)