TERNATE, KOWAR.CO.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Independen Nasional (LIN) Maluku Utara secara resmi mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk segera memeriksa oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

Desakan ini menyusul dugaan keterlibatan pejabat tersebut dalam praktik “nikah siri” dengan seorang perempuan berinisial E, yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Zen, menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ia menekankan bahwa seorang komisioner KPU dituntut memiliki integritas moral yang tinggi karena memegang amanah publik yang besar.

“Penyelenggara pemilu memegang amanah besar. Setiap tindakan yang mencoreng kehormatan lembaga, sekecil apa pun, harus diusut tuntas. Ini bukan urusan privat, melainkan urusan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga negara,” tegas Wahyudi, Minggu (30/8/2026).

Wahyudi mengingatkan bahwa DKPP memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi terberat, termasuk pemberhentian tetap, jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik berat.

Penundaan dalam proses pemeriksaan dikhawatirkan hanya akan memicu spekulasi liar dan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap netralitas institusi pemilu.

Desakan ini muncul di tengah memanasnya sorotan publik terhadap perilaku elit penyelenggara pemilu di Maluku Utara. Sebelumnya, LIN Malut juga telah menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan hubungan tidak wajar antara salah satu oknum Komisioner KPU Malut dengan perempuan berinisial E.

Kasus ini menjadi semakin sensitif mengingat preseden penanganan DKPP terhadap pelanggaran serupa. Beberapa waktu lalu, DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah komisioner KPU daerah karena terlibat nikah siri tanpa izin pengadilan, dengan alasan bahwa hal tersebut merusak citra independensi dan integritas penyelenggara pemilu.

LIN Malut khawatir, jika DKPP lamban merespons, akan timbul persepsi adanya perlindungan khusus bagi pejabat tinggi KPU di tingkat provinsi. Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi legitimasi hasil-hasil pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Malut di masa mendatang.

“Jangan biarkan kasus ini tenggelam dalam diam. Jika benar bersalah, tegakkan hukum dan kode etik. Jika tidak, buktikan dengan transparansi agar nama baik lembaga bisa dipulihkan,” tambah Wahyudi.

Tekanan dari LIN Malut ini merupakan sinyal jelas bahwa masyarakat sipil tidak akan tinggal diam melihat potensi penyalahgunaan wewenang dan penurunan moralitas di tubuh penyelenggara pemilu.

Kini, bola berada di tangan DKPP untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan guna menjaga marwah demokrasi di Maluku Utara. (Tim)