
WEDA, KOWAR.CO.ID-Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mendesak Bupati Halmahera Tengah mengambil tindakan terhadap Kepala Desa Woekobe, Kecamatan Weda Tengah, berinisial JB alias Jeverson Burnama, yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Fandi meminta Bupati Halmahera Tengah mengevaluasi jabatan JB, termasuk mempertimbangkan pencopotan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LPP Tipikor mendesak Polres Halmahera Tengah segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tentu ada konsekuensi hukum maupun administratif. Karena itu, kami meminta Bupati tidak tinggal diam dan Polres Halteng segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan,” kata Fandi, Senin (31/8/2026).
Menurut Fandi, kepala desa merupakan pejabat publik yang telah mengucapkan sumpah jabatan. Karena itu, seorang kepala desa dituntut memberikan contoh dalam menjaga ketertiban, etika pemerintahan, serta menghormati hukum.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap laporan tersebut harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
Berdasarkan hasil konfirmasi LPP Tipikor kepada pihak yang mengaku sebagai korban, Veren Sipahelut dan M. Zahrul Al Fathani, keduanya menyatakan telah membuat laporan resmi di Polres Halmahera Tengah pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.20 WIT.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/134/VIII/2026/SPKT/Polres Halmahera Tengah.
Fandi meminta penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk dimintai keterangan.
“Jangan sampai laporan masyarakat justru terkesan dibiarkan. Kami meminta Polres Halteng bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor maupun terlapor,” ujarnya.
Fandi juga menyoroti kemungkinan munculnya dugaan intervensi atau praktik kongkalikong apabila penanganan perkara tidak berjalan sesuai prosedur.
“Kalau memang kasus ini tidak berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan terindikasi ada dugaan kongkalikong, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Ia menyatakan LPP Tipikor siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Maluku Utara apabila menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses penanganan laporan.
Fandi menyebut pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolda Maluku Utara dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
“Kami tidak segan-segan melaporkan langsung kepada Kapolda Maluku Utara dan Kabid Propam apabila dalam penanganannya ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidakprofesionalan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, KOWAR.CO.ID masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Halmahera Tengah, Bupati Halmahera Tengah, maupun Kepala Desa Woekobe terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. (Tim)












Tinggalkan Balasan