
WEDA, KOWAR.CO.ID-Dugaan keterlibatan Kepala Desa Woekobe, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, berinisial JB, dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mendesak Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji (IMS) mengambil langkah administratif dengan melakukan evaluasi terhadap jabatan JB.
Menurut Fandi, evaluasi diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan Desa Woekobe tetap berjalan efektif, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan desa.
“Evaluasi jabatan bukan berarti mendahului proses hukum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan, integritas, etika pemerintahan dan aturan hukum,” ujar Fandi kepada kowar.co.id, Rabu (2/9/2026).
Ia meminta pemerintah daerah menelusuri secara menyeluruh status serta perkembangan perkara yang telah dilaporkan kepada kepolisian, termasuk melihat dampaknya terhadap pelaksanaan pemerintahan di Desa Woekobe.

Fandi menilai posisi kepala desa memiliki tanggung jawab yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral karena merupakan pejabat publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Kepala desa adalah pejabat publik yang mengemban amanah undang-undang dan telah mengikrarkan sumpah jabatan. Karena itu, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan sikap yang objektif dalam menyikapi setiap persoalan hukum yang melibatkan aparatur pemerintahan desa.
Fandi menegaskan, apabila dalam proses hukum JB nantinya terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah harus mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai jabatan publik justru menjadi persoalan ketika seorang pejabat berhadapan dengan perkara hukum. Pemerintah harus menunjukkan bahwa aturan berlaku bagi siapa pun,” tegasnya.
Ia mengatakan, penanganan perkara tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih, berwibawa dan akuntabel.
Sebab, kata Fandi, kepala desa merupakan representasi pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Setiap persoalan yang menyangkut integritas dan kepatuhan hukum pejabat desa berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
“Kami tidak meminta pemerintah menghakimi seseorang. Kami meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi. Jika belum terbukti, hormati proses hukum. Jika terbukti, jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
LPP Tipikor berharap Bupati Halmahera Tengah memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, transparan dan terukur, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Fandi, langkah tersebut penting untuk memastikan pemerintahan Desa Woekobe tetap berjalan baik sekaligus menjaga marwah pemerintahan daerah dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Kabupaten Halmahera Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, JB belum dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Proses hukum yang berjalan tetap menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum terhadap yang bersangkutan. (Tim)












Tinggalkan Balasan