
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Dugaan pemberian dua unit mobil Toyota Innova kepada pejabat Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara mencuat di tengah pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat bernilai ratusan miliar rupiah.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera mengusut dugaan pemberian kendaraan tersebut yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan memperoleh pekerjaan subkontrak proyek Sekolah Rakyat.
Desakan itu disampaikan puluhan mahasiswa GPM saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (2/9/2026).
Koordinator aksi, Sartono Halek, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan tersebut dan segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka sampaikan.
Menurut Sartono, dua unit mobil tersebut diduga diberikan oleh salah satu kontraktor lokal kepada Kepala Satker Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara berinisial R.

“Jadi, kami mendesak Kejati Maluku Utara segera menelusuri dan memeriksa dugaan serta indikasi korupsi dengan motif suap dan gratifikasi, yakni pemberian mobil jenis Innova sebanyak dua unit oleh salah satu oknum kontraktor lokal kepada Kepala Satker,” tegas Sartono yang juga Ketua DPD GPM Malut.
Ia menegaskan, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif untuk mengetahui apakah pemberian kendaraan memiliki hubungan dengan proses pekerjaan maupun penunjukan subkontrak dalam proyek Sekolah Rakyat.
“Yang kami minta adalah pengusutan. Apakah benar kendaraan itu diberikan, siapa yang memberikan, kepada siapa diberikan, untuk kepentingan apa, dan apakah ada kaitannya dengan pekerjaan proyek Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan GPM, proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp 545,7 miliar.
Pekerjaan proyek berada di Desa Rioribati, Kabupaten Halmahera Barat, dan Desa Kukumutuk, Kabupaten Halmahera Utara. Dalam dokumen tersebut, pelaksana pekerjaan tercantum PT Hutama Karya (Persero).
GPM menilai dugaan pemberian fasilitas kepada pejabat yang berkaitan dengan proyek bernilai besar harus mendapat perhatian serius. Mereka meminta proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan diperiksa secara transparan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Sartono juga mendesak Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum RI, Bisma Staniarto, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satker Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara.
Menurut dia, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin maupun indikasi tindak pidana, pejabat yang bersangkutan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara serius guna memastikan benar atau tidaknya dugaan praktik tindak pidana suap dan gratifikasi mobil yang melibatkan Kepala Satker dengan salah satu oknum kontraktor lokal berinisial MJB alias Muhammad,” ujar Sartono.
GPM juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum RI melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tersebut.
Sartono meminta pengusutan tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima kendaraan. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri pihak yang diduga memberikan kendaraan, asal kendaraan, tujuan pemberian, waktu pemberian, hingga kemungkinan adanya kaitan dengan pekerjaan atau penunjukan subkontrak.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut sampai tuntas. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, terutama rekanan yang memberikan dua unit mobil itu,” pungkasnya.
Setelah menggelar aksi di Kantor Kejati Maluku Utara, massa GPM kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Satker Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Maluku Utara.
Sekretaris DPC GPM Kota Ternate, Aziz Abubakar, mengatakan dugaan pemberian kendaraan kepada pejabat Satker merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
“Pembangunan Sekolah Rakyat adalah program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Tentunya dalam proses tender juga tidak perlu harus ada suap dan gratifikasi. Proses tender harus dilakukan secara transparan sehingga tidak menjadi masalah yang berujung pada sanksi jabatan maupun proses hukum,” tegas Aziz.
Ia menegaskan dugaan suap dan gratifikasi harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif sehingga tidak menjadi tudingan sepihak.
“Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait membuka ruang pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang,” katanya.
Namun, setelah massa menyampaikan orasi di Kantor Satker Pelaksana Prasarana Strategis Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum di Maluku Utara, tidak ada perwakilan Satker yang menemui massa aksi. (Tim)












Tinggalkan Balasan