MALUT, KOWAR.CO.ID-Proses tender Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara (Malut), menuai sorotan setelah salah satu peserta mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak persoalan tersebut tidak berhenti di meja Pokja.

Mudasir meminta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) PKP turun tangan memastikan proses tender yang dilaksanakan Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026 berjalan sesuai ketentuan.

Selain Menteri dan Itjen, PSMP juga meminta Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, serta PPK terkait melakukan evaluasi internal dan memberikan penjelasan atas proses pengadaan tersebut.

Desakan itu muncul setelah CV Arlin Trisula Perkasa mengajukan sanggahan melalui surat Nomor 52/ATP/S/IX/2026 tertanggal 2 September 2026. Surat yang ditandatangani Direktur Ryandikha Septiant Saputra tersebut meminta penetapan pemenang dibatalkan dan proses evaluasi tender dilakukan kembali.

Salah satu poin yang dipersoalkan CV Arlin berkaitan dengan pengalaman pekerjaan pembangunan pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula sepanjang 240 meter. Menurut perusahaan, dokumen pengalaman tersebut dipersoalkan Pokja setelah PPK pekerjaan dimaksud disebut tidak dapat menghadiri proses klarifikasi.

Klarifikasi disebut berlangsung melalui Zoom pada 7 dan 10 Agustus 2026. CV Arlin mempertanyakan mekanisme tersebut karena peserta tender diminta menghadirkan PPK, sementara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebagai instansi yang membawahi pekerjaan tersebut disebut tidak diundang dalam proses klarifikasi.

Menurut CV Arlin, apabila Pokja memiliki keraguan terhadap keabsahan pengalaman tersebut, konfirmasi seharusnya dapat dilakukan kepada pihak yang memiliki kewenangan atas pekerjaan dimaksud. Perusahaan juga mempertanyakan dasar peserta tender diminta menghadirkan pejabat pemerintah dalam proses klarifikasi.

Selain pengalaman pekerjaan, CV Arlin mempersoalkan evaluasi terhadap Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), khususnya terkait tanda tangan dan cap perusahaan.

Perusahaan menilai persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Mereka juga mengingatkan agar Pokja tidak menambah, mengurangi, mengganti, atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

CV Arlin turut mempertanyakan proses verifikasi pengalaman pada tahap evaluasi kualifikasi. Menurut perusahaan, pengalaman peserta seharusnya diverifikasi berdasarkan dokumen pendukung dan dapat dikonfirmasi kepada pihak penerbit atau pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Menanggapi hal tersebut, Mudasir meminta Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan pengawasan terhadap proses pengadaan di lingkungan kementerian berjalan efektif, khususnya ketika muncul sanggahan yang mempersoalkan dasar evaluasi dan penetapan pemenang.

Sementara itu, Itjen PKP didesak melakukan pemeriksaan secara independen terhadap tahapan evaluasi yang dilakukan Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026.

“Kalau ada peserta yang menyampaikan sanggahan dan mempersoalkan proses evaluasi, maka harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada jawaban Pokja,” kata Mudasir kepada kowar.co.id. Rabu (2/9/2026).

Ia meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar hasil akhir tender, tetapi juga menelusuri bagaimana Pokja mengambil keputusan, proses verifikasi dokumen pengalaman, dasar dilakukannya klarifikasi, serta alasan peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau memang ada keraguan terhadap dokumen pengalaman, harus ada mekanisme verifikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua peserta harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Mudasir juga meminta Kepala Balai Sulawesi I, Satker PKP Malut dan PPK terkait tidak pasif menyikapi persoalan tersebut. Ketiganya dinilai perlu melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing dan memastikan seluruh tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.

“Balai, Satker dan PPK juga harus melihat persoalan ini secara serius. Jangan sampai ketika muncul sanggahan, semua hanya dikembalikan kepada Pokja. Harus ada pengawasan dan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Menurut Mudasir, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan tidak ada peserta yang dirugikan akibat perbedaan penerapan atau penafsiran terhadap persyaratan tender.

Ia juga menyoroti dugaan persekongkolan yang disebut dalam sanggahan CV Arlin. Namun, Mudasir menegaskan tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

“Kalau ada dugaan persekongkolan, biarkan pihak yang berwenang memeriksa. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Tetapi karena tudingan itu sudah disampaikan secara resmi dalam sanggahan, maka harus diuji,” katanya.

Karena itu, PSMP meminta Menteri PKP dan Itjen membuka ruang pemeriksaan yang objektif. Kepala Balai Sulawesi I, Satker PKP Malut dan PPK juga diminta memberikan evaluasi serta penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika ditemukan kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian terhadap Dokumen Pemilihan, PSMP meminta langkah korektif ditempuh sesuai aturan, termasuk evaluasi ulang apabila memiliki dasar hukum.

“Yang kami minta bukan memenangkan peserta tertentu. Kami ingin memastikan proses pengadaan berjalan transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sanggahan CV Arlin juga ditembuskan kepada Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman, serta sejumlah lembaga yang disebut dalam surat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026, Kepala Balai Sulawesi I, Satker PKP Malut, PPK terkait maupun peserta yang ditetapkan sebagai pemenang belum memberikan tanggapan resmi mengenai substansi sanggahan tersebut.

KOWAR.CO.ID masih berupaya meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.