SANANA, KOWAR.CO.ID-Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Sukra Umafagur di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, belum juga memasuki persidangan. Keluarga korban mendesak Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.IP, M.Han turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Keluarga menilai perkara tersebut tidak boleh terus berlarut tanpa kepastian. Terlebih, berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) Ambon dan kembali dilengkapi penyidik setelah sebelumnya ditemukan sejumlah kekurangan.

“Kami meminta agar kasus ini menjadi atensi Bapak Pangdam Pattimura supaya ada rasa keadilan bagi kami sebagai keluarga korban,” tutur Bedi Ipa, ibunda korban, dengan suara bergetar, Senin (7/9/2026).

Peristiwa yang merenggut nyawa Sukra terjadi pada Sabtu malam, 21 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Wai Umaloya, Kecamatan Sanana.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula ketika adik korban, Iki, melintas menggunakan sepeda motor dan terlibat cekcok dengan Koce, yang disebut merupakan adik dari terduga pelaku.

Cekcok tersebut kemudian berujung pada dugaan pemukulan terhadap Iki. Ia lalu menyampaikan kejadian itu kepada kakaknya, Sukra Umafagur.

Sukra bersama dua kerabatnya mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan mengenai kejadian yang dialami adiknya.

Namun, situasi justru memanas. Saat Sukra menanyakan alasan pemukulan terhadap Iki, Pratu Surandi Buamona, anggota Yonif 733/Masariku, diduga melakukan pemukulan terhadap Sukra.

Sukra kemudian tersungkur dan kepalanya terbentur keras ke aspal hingga tidak sadarkan diri.

Korban dilarikan ke RSUD Sanana dalam kondisi kritis. Menurut informasi keluarga, Sukra mengalami luka serius pada bagian kepala, termasuk pelipis kanan dan bagian belakang kepala.

Sekitar pukul 23.00 WIT, kondisi korban dilaporkan semakin memburuk. Darah disebut keluar dari mulut dan telinga.

Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa jam, Sukra Umafagur dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIT.

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan

Pasca kejadian, Polisi Militer melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, barang bukti serta keterangan sejumlah saksi.

Polisi Militer juga mengundang penasihat hukum keluarga korban untuk memaparkan hasil pemeriksaan.

Penyidik menyatakan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dimaksudkan untuk memperlambat perkara.

“Tidak ada kepentingan di kita. Apa yang terjadi dan ada laporan, kita lanjutkan. Keadilan dan kepastian hukum harus ada,” ujar penyidik.

Setelah berkas perkara dinilai cukup, Polisi Militer melimpahkannya ke Otmil Ambon pada Mei 2026.

Namun, setelah diteliti, Otmil menemukan sejumlah kekurangan yang perlu dilengkapi, di antaranya keterangan saksi tambahan dan keterangan ahli.

Salah satu yang diminta adalah keterangan ahli kriminologi untuk memperjelas faktor yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk hubungan antara dugaan pemukulan, benturan dan kematian korban.

Berkas kemudian dikembalikan ke Ternate untuk dilengkapi. Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan sebelum kembali melimpahkan berkas perkara ke Otmil pada Juni 2026.

Penyidik Temui Keluarga

Perkembangan perkara tersebut kemudian disampaikan langsung kepada keluarga korban.

Pada 13 Agustus 2026, penyidik mendatangi kediaman keluarga almarhum Sukra Umafagur di Sanana. Dalam pertemuan tersebut, keluarga mendapat penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan, pelengkapan berkas dan proses pelimpahan ke Otmil.

Bedi Ipa menjadi salah satu anggota keluarga yang menerima penjelasan tersebut.

Meski telah mendapat penjelasan, keluarga masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan perkara, terutama kapan berkas dinyatakan lengkap dan kapan perkara dapat masuk ke persidangan.

Bagi keluarga, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelimpahan berkas. Mereka meminta kepastian hukum atas kematian Sukra Umafagur.

“ Saya berharap pelaku dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Bedi.

Hingga kini, berkas perkara disebut masih berada di Otmil Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keluarga berharap proses tersebut segera memperoleh kepastian, sehingga perkara kematian Sukra Umafagur dapat segera memasuki tahap persidangan dan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum. (Tim)