
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan perkara pidana tanpa memastikan korban benar-benar memperoleh pemulihan.
Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun, Dr Faisal Malik, menegaskan RJ tidak cukup dimaknai sebagai perdamaian antara para pihak yang kemudian berujung pada penghentian perkara. Substansi utama RJ adalah pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku serta pemulihan keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana.
Pandangan tersebut disampaikan Faisal menanggapi keluhan dan tuntutan Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot, salah satu korban meninggal dalam peristiwa speedboat Bela 72.
Menurut Faisal, persoalan menjadi serius apabila benar proses RJ dalam perkara tersebut ditempuh dengan adanya komitmen atau janji untuk memenuhi kebutuhan anak-anak korban, namun komitmen itu hingga kini belum direalisasikan.
“Kalau benar seperti yang disampaikan Seni Saleh bahwa RJ ditempuh karena adanya komitmen atau janji pemenuhan kebutuhan anak-anak korban, tetapi janji itu sampai sekarang tidak direalisasikan, maka secara konseptual muncul pertanyaan serius, apakah RJ tersebut benar-benar telah mencapai tujuan pemulihan,” ujar Faisal.

Ia menegaskan, perdamaian tidak semestinya hanya diukur dari keberadaan surat kesepakatan. Lebih jauh dari itu, harus dilihat apakah kesepakatan tersebut benar-benar memberikan pemulihan kepada korban dan keluarganya.
“RJ bukan sekadar perdamaian di atas kertas,” katanya.
Dalam konteks perkara Bela 72, pemberitaan mengenai peristiwa tersebut mencatat Bripka Hamdani Buamonabot sebagai salah satu korban meninggal dunia. Polda Maluku Utara kemudian menetapkan nakhoda speedboat sebagai tersangka pada Maret 2025.
Faisal menjelaskan, KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam pemidanaan. Pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga diarahkan pada penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, perlindungan masyarakat serta pendekatan korektif, restoratif dan rehabilitatif.
Hal itu, kata Faisal, tercermin dalam Pasal 51 KUHP Nasional yang antara lain menempatkan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan serta terciptanya rasa aman dan damai dalam masyarakat sebagai bagian dari tujuan pemidanaan.
Sementara Pasal 54 mengharuskan hakim mempertimbangkan berbagai keadaan dalam pemidanaan, termasuk pemaafan dari korban dan atau keluarga korban serta dampak tindak pidana terhadap korban maupun keluarganya.
“Artinya, korban bukan objek yang sekadar diminta memaafkan pelaku agar perkara selesai. Justru kepentingan korban menjadi salah satu pusat dari keadilan restoratif,” tegasnya.
Karena itu, apabila keluarga korban menyetujui RJ dengan pertimbangan adanya tanggung jawab terhadap anak-anak almarhum, tetapi tanggung jawab tersebut kemudian tidak direalisasikan, maka substansi pemulihan dalam RJ patut dipertanyakan.
“Kalau janji pemulihan tidak dipenuhi, apa maknanya. Di sinilah posisi Seni Saleh menjadi penting,” ujar Faisal.
Menurut dia, pemulihan dalam RJ harus memiliki bentuk yang nyata, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk pemulihan dapat berupa kompensasi atau bantuan, pemulihan kondisi sosial ekonomi keluarga, jaminan pendidikan anak, dukungan psikologis maupun bentuk lain yang telah disepakati para pihak.
Dalam perkara Bela 72, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut uang atau bantuan. Kematian Hamdani Buamonabot membawa konsekuensi sosial dan ekonomi terhadap keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak korban.
Karena itu, apabila sebelumnya terdapat komitmen dari Sherly Tjoanda untuk membantu masa depan anak-anak korban, Faisal menilai komitmen tersebut harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata apabila memang menjadi bagian dari kesepakatan pemulihan.
“Dalam perspektif RJ, pemulihan tidak boleh menjadi janji kosong. Kalau sebuah komitmen menjadi bagian dari dasar perdamaian, maka pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Meski demikian, Faisal mengingatkan agar istilah mencabut RJ tidak digunakan secara serampangan. Secara yuridis, permintaan korban agar RJ dicabut tidak otomatis membuat perkara pidana kembali berjalan.
Menurutnya, harus dilihat terlebih dahulu pada tahap apa RJ ditempuh, mekanisme hukum yang digunakan, apakah perkara telah dihentikan, apa dasar hukum penghentian perkara serta bagaimana isi kesepakatan perdamaian yang dibuat para pihak.
“Rumusan yang lebih tepat bukan semata-mata RJ dicabut, tetapi korban meminta agar penghentian perkara ditinjau kembali karena substansi pemulihan yang menjadi dasar perdamaian tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Faisal juga menegaskan RJ bukan hak pelaku untuk terbebas dari proses pidana. RJ merupakan pendekatan keadilan yang memberikan ruang kepada korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil.
Karena itu, ketika korban menyatakan belum memperoleh pemulihan sebagaimana yang dijanjikan, aparat penegak hukum semestinya tidak menganggap pernyataan tersebut sebagai gangguan terhadap proses RJ. Sebaliknya, pernyataan korban harus menjadi bahan evaluasi terhadap apakah tujuan restoratif benar-benar telah tercapai.
“Justru pernyataan korban harus menjadi bahan evaluasi. Apakah RJ telah mencapai tujuan restoratifnya. Kalau belum, maka proses tersebut perlu diperiksa kembali,” katanya.
Faisal mengingatkan jangan sampai RJ yang seharusnya menjadi instrumen pemulihan justru melahirkan bentuk ketidakadilan baru bagi korban.
“Jangan sampai RJ justru menjadi ketidakadilan yang dibungkus dengan nama keadilan restoratif,” ujarnya.
Menurut Faisal, apabila korban diminta berdamai, perkara kemudian dihentikan, tetapi komitmen pemulihan tidak dilaksanakan, maka mekanisme tersebut telah kehilangan substansi restoratifnya.
“RJ tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan perkara, tetapi harus menjadi jalan pemulihan bagi korban. Jika pemulihan tidak dilakukan, yang harus dievaluasi bukan hanya korban yang mempertanyakan perdamaian, tetapi juga kualitas RJ itu sendiri,” tegasnya.
Dalam konteks Bela 72, Faisal menilai tuntutan Seni Saleh untuk mempertanyakan kembali proses RJ tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keinginan untuk membalas atau menghukum pelaku.
Jika benar perdamaian dibangun atas dasar kesepakatan pemulihan yang kemudian tidak dipenuhi, kata Faisal, tuntutan tersebut justru dapat dipandang sebagai upaya memastikan agar prinsip keadilan restoratif benar-benar dijalankan.
“Ukuran akhirnya sederhana. Apakah korban dan keluarganya benar-benar mendapatkan pemulihan. Kalau tidak, maka tujuan RJ belum tentu tercapai,” katanya.
Ia menilai perkara Bela 72 pada akhirnya menjadi ujian terhadap penerapan keadilan restoratif. Bukan sekadar apakah perkara dapat dihentikan melalui perdamaian, tetapi apakah proses tersebut benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban serta keluarganya.
“RJ harus memulihkan korban, bukan sekadar menghentikan perkara,” pungkas Faisal. (Tim)












Tinggalkan Balasan