
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Lembaga Anti Korupsi Maluku Utara (LAK-MU) melayangkan dugaan keras terkait indikasi pekerjaan fiktif pada dua proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai total Rp22 miliar.
Koordinator Aksi LAK-MU, Sudarmono Tamher, menyatakan bahwa klaim progres 100 persen untuk 525 unit Sambungan Rumah (SR) tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Sudarmono menjelaskan, dua paket proyek yang dipersoalkan berlokasi di Desa Kukumutuk, Kabupaten Halmahera Utara (225 SR senilai Rp 10,2 miliar), dan Desa Rioribati, Kabupaten Halmahera Barat (300 SR senilai Rp 11,8 miliar). Meski secara administratif dinyatakan selesai, penelusuran LAK-MU menemukan lokasi proyek berada di kawasan sekolah berasrama.
“Objek nyata di lapangan merupakan kawasan sekolah berasrama, bukan klaster pemukiman individual. Pemasangan total 525 titik SR secara fisik di lokasi tersebut adalah hal yang mustahil dilakukan,” kata Sudarmono dalam rilis tertulis, Senin (21/9/2026).
Menurut Sudarmono, ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realitas lapangan memicu pertanyaan serius mengenai dasar penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan pencairan anggaran.

Ia menduga terdapat manipulasi progres pekerjaan yang memungkinkan pembayaran penuh tanpa adanya perubahan kontrak (Contract Change Order/CCO) yang sah.
Sudarmono juga menyoroti peran pejabat dan kontraktor terkait.
“Pihak-pihak yang terlibat tidak boleh berlindung di balik urusan administrasi. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana,” tegasnya.
Ia menyebut nama Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum pada Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Maluku Utara, serta dua perusahaan penyedia, CV Manunggal Persada dan CV Kekar Rimbun Buana, sebagai pihak yang perlu diperiksa.
Menyikapi dugaan ini, Sudarmono mengumumkan bahwa LAK-MU akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 23 September 2026, di depan Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Balai BPPW Maluku Utara, Kepala Satker, PPK Air Minum, serta pihak perusahaan yang terlibat,” ujar Sudarmono.
Hingga saat ini, tudingan tersebut masih berupa dugaan awal. Sudarmono menekankan bahwa pembuktian hukum atas ada atau tidaknya pekerjaan fiktif dan kerugian negara menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses audit dan penyidikan yang transparan. (Tim)












Tinggalkan Balasan