
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Target retribusi Rp 14 miliar belum terkejar. Hingga September 2026, realisasi retribusi Disperindag Kota Ternate baru mencapai sekitar Rp 6 miliar. Selisih sekitar Rp 8 miliar masih menganga.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Nursidah DJ Mahmud, mengakui capaian tersebut. Ia menyebut realisasi September tahun ini bahkan masih berselisih lebih dari Rp 100 juta dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kalau dari pasar sampai hari ini, September itu masih di Rp 6 miliar. Ada selisih Rp 100 juta lebih dari tahun kemarin untuk bulan September ini,” ujar Nursidah saat di wawancarai kowar.co.id, Senin (28/9/2026).
Menurut dia, salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan adalah penertiban yang dilakukan sebelumnya. Dampaknya, sebagian sumber pendapatan retribusi ikut berkurang.
“Itu karena dampak dari penertiban kemarin, ada sebagian pendapatan yang hilang,” katanya.

Target Rp 14 miliar tersebut bukan angka baru. Disperindag mencatat target retribusi pada 2023 sebesar Rp 13 miliar. Angka itu kemudian menjadi Rp 14 miliar pada 2024 dan tetap dipertahankan hingga 2026.
Nursidah mengatakan penetapan target didasarkan pada potensi penerimaan sektor perdagangan. Namun, kondisi perdagangan di lapangan disebut mengalami penurunan.
“Kalau sebenarnya kondisi yang ada memang ada penurunan di pendapatan perdagangan, terutama di pakaian dan bahan-bahan lainnya, seperti alat-alat rumah tangga. Toko-toko kios yang kelontong itu ada penurunan pendapatan,” ujarnya.
Di tengah realisasi yang baru sekitar Rp 6 miliar, Disperindag juga menghadapi persoalan tunggakan retribusi pedagang. Untuk periode 2023 hingga 2026, nilai tunggakan disebut telah mencapai lebih dari Rp 9 miliar.
Disperindag mengaku telah melakukan penagihan melalui petugas tetap yang dievaluasi setiap tiga bulan. Selain itu, terdapat petugas khusus yang ditugaskan mengejar tunggakan.
Namun, penagihan tidak selalu berjalan mulus. Disperindag harus berhadapan dengan kemampuan bayar pedagang yang berbeda-beda.
Nursidah mengatakan penagihan dilakukan sesuai prosedur. Pedagang yang menunggak terlebih dahulu diberikan surat teguran hingga tiga kali. Jika tidak direspons, penyegelan dapat dilakukan.
“Sanksi itu penyegelan langsung. Tapi karena pertimbangan masyarakat ingin bicara, faktor lain yang harus diperhitungkan,” katanya.
Menurut Nursidah, sejumlah kios bahkan telah berulang kali disegel karena menunggak. Pedagang kemudian datang untuk menyelesaikan kewajibannya dengan cara mencicil.
“Ada yang satu kios itu satu tahun, ada yang dua tahun, dan cicil bayar,” ujarnya.
Besaran tunggakan pedagang juga bervariasi. Nursidah menyebut ada tunggakan hingga puluhan juta rupiah, bahkan terdapat tunggakan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Persoalan retribusi juga mencuat di kawasan kuliner Kananga. Menurut Nursidah, sebagian masyarakat meminta pengurangan tarif karena menilai besaran yang dikenakan terlalu tinggi dibandingkan pendapatan harian.
Ia menjelaskan penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. Disperindag menugaskan petugas mencatat jumlah pengunjung sebagai salah satu dasar perhitungan.
“Ada petugas yang saya kasih tugas untuk catat jumlah pengunjung. Itu menjadi dasar kita untuk penetapan,” jelasnya.
Nursidah menyebut tarif yang berlaku masih berada pada angka operasional. Namun, masyarakat meminta pengurangan dari sekitar Rp 800 ribu menjadi Rp 500 ribu.
Sementara terkait wacana DPRD Kota Ternate membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri persoalan retribusi, Nursidah memilih tidak memberikan komentar.
“Itu saya tidak tahu. No comment,” katanya.
Adapun lapak-lapak di kawasan Toboko dan Mangga Dua Pandan, kata Nursidah, belum masuk dalam perhitungan penerimaan retribusi tersebut. (Tim)












Tinggalkan Balasan