TIDORE, KOWAR.CO.ID-SPKT biasanya jadi tempat masyarakat datang untuk mengadu. Kali ini agak beda cerita. Yang datang mengadu justru istri, sementara suami yang diadukan merupakan anggota polisi yang bertugas di SPKT Polresta Tidore. I melaporkan suaminya, BS, atas dugaan KDRT. Bibir I mengaku robek hingga harus mendapat delapan jahitan, sementara lehernya disebut pernah diancam menggunakan pisau.

Jadi, kali ini bukan warga yang mencari polisi untuk mengadu. Polisi yang bertugas menerima pengaduan justru dilaporkan oleh orang serumahnya sendiri.

I mengaku dugaan kekerasan tersebut bukan sekali terjadi. Ia mengaku pernah dipukul menggunakan tangan maupun benda tumpul. Bahkan, batu disebut pernah mendarat di bagian kepalanya.

Beruntung, saat kejadian itu I masih mengenakan helm. Kepala terlindungi, meski urusan rumah tangga justru makin memanas.

Namun, cerita yang paling bikin merinding muncul ketika I mengaku pernah dibawa suaminya ke kawasan hutan.

Menurut I, di lokasi tersebut BS mengambil pisau baret polisi dari bagasi sepeda motor. Pisau itu kemudian disebut digunakan untuk mengancam lehernya.

“Pernah pisau itu di leher I. Waktu itu dia juga pernah bawa I di hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi yang dia punya di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher I,” ungkap korban, Selasa (29/9/2026).

I mengaku salah satu kejadian dugaan kekerasan menyebabkan bibirnya robek hingga harus mendapat delapan jahitan.

Luka itu kemudian bukan cuma meninggalkan bekas di bibir, tetapi juga menjadi bagian dari alasan I membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Laporan dugaan KDRT itu sebelumnya disampaikan ke Polda Maluku Utara. Penanganannya kemudian dialihkan ke Polresta Tidore.

Pada 19 Agustus 2026, I dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.

Namun, hingga 22 September 2026, I mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporannya.

Ia kemudian kembali mendatangi Polresta Tidore untuk mencari kepastian. Bukannya mendapat cerita panjang, I mengaku hanya diminta menandatangani sejumlah berkas.

“Saya datang hanya tanda tangan. Katanya tinggal tunggu jadwal sidang,” katanya.

Menurut I, jadwal persidangan belum dipastikan. Ia hanya mendapat informasi proses tersebut diperkirakan berlangsung pada bulan berikutnya.

I berharap laporannya diproses secara adil. Ia juga meminta agar status suaminya sebagai anggota polisi tidak membuat dugaan kekerasan yang dilaporkannya dianggap sekadar urusan rumah tangga.

“Saya bukan menginginkan hal lain. Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” ujarnya.

Terpisah, Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow membenarkan perkara tersebut telah ditangani Propam Polresta.

“Untuk perkara tersebut sudah ditangani Propam Polresta,” ungkapnya singkat.

Kini perkara tersebut berada dalam penanganan Propam. Soal siapa yang benar dan bagaimana ujungnya, tentu bukan ditentukan dari cerita di warung kopi. Proses pemeriksaan dan hukumlah yang akan menentukan.(Tim)