
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Delapan jahitan dan pengakuan dugaan ancaman pisau belum juga membawa laporan dugaan KDRT yang menyeret Bripda Savero ke titik terang. Di tengah proses yang disebut korban masih belum jelas, Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) kini mengetuk pintu Propam Polda Maluku Utara dan menagih ketegasan penanganan perkara.
Ketua DPP GPM Bidang Antar Lembaga, Yuslan Gani, mendesak Propam Polda Maluku Utara dan Propam Polresta Tidore segera menuntaskan pemeriksaan terhadap Bripda Savero, anggota Polresta Tidore.
Yuslan meminta proses pemeriksaan dilakukan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Status hukum terlapor, kata dia, juga harus segera diperjelas agar laporan korban tidak berlarut-larut.
“Propam Polresta Tidore tidak boleh memelihara penyakit di tubuh Polri dengan menunda proses kasus yang diduga dilakukan secara tidak manusiawi oleh oknum polisi,” kata Yuslan, Kamis (1/10/2026).
Ia meminta Propam Polda Maluku Utara memastikan perkara tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik atau disiplin, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan.

Termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila perbuatan yang terbukti memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan biarkan ada rasa kebal hukum hanya karena berstatus anggota polisi. Korban berhak mendapatkan keadilan, perlindungan maksimal, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan perempuan berinisial I, yang merupakan istri Bripda Savero, dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi lebih dari sekali.
I mengaku pernah mengalami luka pada bagian bibir hingga harus mendapatkan delapan jahitan. Ia juga mengaku pernah dipukul menggunakan batu pada bagian kepala.
Saat kejadian tersebut, korban mengaku mengenakan helm sehingga tidak mengalami luka serius.
Pengakuan lain yang mencuat adalah dugaan ancaman menggunakan pisau ketika I dibawa Bripda Savero ke kawasan hutan.
“Pernah dia taruh pisau di leher saya. Waktu itu dia pernah bawa saya ke hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher saya,” ujar I saat diwawancarai melalui WhatsApp.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban yang masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum.
Korban mengaku telah melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polda Maluku Utara. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polresta Tidore.
Korban menyebut telah menjalani pemeriksaan pada 19 Agustus 2026. Namun hingga 22 September 2026, ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Saat kembali mendatangi Polresta Tidore, I mengaku hanya diminta menandatangani dokumen dan menunggu proses persidangan yang menurutnya belum jelas waktunya.
Situasi itu yang kemudian dipertanyakan GPM.
Yuslan meminta Propam Polda Maluku Utara memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tidak memberikan ruang bagi intervensi.
“Jangan karena oknum tersebut bertugas di SPKT Polresta Tidore sehingga laporan korban dibiarkan tanpa kejelasan atau tidak diproses,” katanya.
Menurut Yuslan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Propam harus secepatnya melakukan pendalaman penyelidikan agar tidak ada peluang kasus ini diintervensi. Kalau terlalu lama diproses, ada potensi barang bukti hilang maupun fakta-fakta yang ada menjadi kabur,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan kekerasan dalam rumah tangga tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan domestik apabila ditemukan unsur pidana.
Yuslan merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran etik maupun unsur pidana, masing-masing proses harus berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Kalau dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu harus diproses sesuai hukum. Apalagi yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Yuslan meminta Propam Polda Maluku Utara segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan serta status Bripda Savero berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Aktivis GMNI ini juga meminta proses tersebut dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Tim)












Tinggalkan Balasan