
MOROTAI, KOWAR.CO.ID-Di saat Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mulai mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026, pekerjaan rumah dari tahun sebelumnya belum juga terselesaikan.
Hingga awal Agustus 2026, tunggakan ADD Desember 2025 untuk 88 desa masih belum dibayarkan karena pemerintah daerah mengaku belum memiliki anggaran dan likuiditas kas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban kepada pemerintah desa. Pasalnya, dana yang menjadi hak desa pada akhir tahun anggaran hingga kini masih menggantung tanpa kepastian waktu pembayaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengakui tunggakan tersebut memang belum dapat diselesaikan. Menurutnya, kewajiban itu secara administrasi telah tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), namun pencatatan tersebut tidak berarti pemerintah memiliki uang tunai untuk membayarnya.
“Yang tahun 2025 itu sudah menjadi SiLPA. Kalau ada uang tetap dibayar. Sekarang belum bisa diselesaikan karena memang belum ada uang,” kata Marwan saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Marwan menegaskan, BPKAD tidak dapat melakukan pembayaran tanpa dukungan anggaran yang tersedia.
“Yang jelas ADD Desember 2025 belum ada anggaran, jadi tidak bisa dibayar,” tegasnya.
Di tengah tunggakan yang belum terselesaikan, Pemkab Morotai justru memprioritaskan pencairan ADD tahun anggaran 2026. Pada Senin (3/8/2026), BPKAD menyalurkan ADD untuk bulan Juni dan Juli 2026 senilai sekitar Rp3,13 miliar guna menjaga operasional pemerintahan desa tetap berjalan.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum menjawab persoalan utama yang masih membelit puluhan desa, yakni hak keuangan tahun 2025 yang belum diterima. Keterlambatan itu disebut berdampak terhadap penyelesaian administrasi keuangan desa, pembayaran penghasilan tetap dan honor perangkat desa, hingga pelaksanaan sejumlah program pelayanan masyarakat yang semestinya dituntaskan pada akhir tahun anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum dapat memastikan kapan tunggakan ADD Desember 2025 akan dibayarkan. Penyelesaiannya disebut masih bergantung pada membaiknya kondisi keuangan daerah dan tersedianya anggaran.
Belum adanya kepastian pembayaran membuat 88 desa masih menunggu realisasi kewajiban pemerintah daerah. Selama sumber pembiayaan belum tersedia, tunggakan ADD Desember 2025 berpotensi terus menjadi beban fiskal yang dibawa ke tahun anggaran berikutnya. (Tim)












Tinggalkan Balasan