
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Akademisi Universitas Khairun, Muamil Sunan, mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar tidak mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belum disesuaikannya sejumlah regulasi pajak daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melemahkan pengelolaan perpajakan.
Muamil menilai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara harus segera melakukan penyesuaian Peraturan Daerah maupun aturan turunannya agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum pemungutan, pengelolaan, dan pengawasan pajak daerah.
“Pemprov, khususnya Bapenda, harus segera menyesuaikan peraturan pajak daerah dan retribusi dengan regulasi terbaru sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dalam pemungutan pajak. Jika penyesuaian regulasi belum dilakukan, maka pengelolaan dan pengawasan pajak serta retribusi daerah dipastikan belum optimal,” kata Muamil, Selasa (4/8/2026).

Ia menyoroti temuan BPK yang mengungkap belum adanya penyesuaian regulasi terhadap beberapa jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Permukaan.
Menurut Muamil, belum diperbaruinya regulasi tersebut berpotensi melemahkan sistem pengawasan sehingga berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.
“Temuan BPK terkait PKB, BBNKB, dan Pajak Air Permukaan yang belum ada penyesuaian regulasi tentunya akan membuat pengawasan menjadi lemah, sehingga penerimaan PAD tidak optimal. Potensi penerimaan dari sektor pajak seharusnya mampu mendorong peningkatan PAD,” ujarnya.
Muamil menambahkan, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut pemerintah lebih serius menggali sumber-sumber pendapatan sendiri. Terlebih, pemerintah pusat telah melakukan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah.
“Dengan adanya pemotongan TKD oleh pemerintah pusat, seharusnya Pemprov dapat mendorong optimalisasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Jangan sampai potensi PAD justru hilang hanya karena regulasi belum diperbarui,” tegasnya.
Menurut Muamil, optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis yang harus menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya dipandang sebagai bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi tata kelola perpajakan.
“Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis bagi Pemprov untuk meningkatkan PAD serta mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Untuk itu, apa yang menjadi temuan BPK merupakan informasi penting bagi Pemprov agar segera melakukan berbagai langkah strategis dalam pengelolaan dan pengawasan pajak serta retribusi daerah,” jelasnya.
Muamil berharap temuan BPK tidak berhenti sebagai catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tetapi segera ditindaklanjuti melalui pembaruan regulasi, penguatan basis data wajib pajak, digitalisasi sistem perpajakan, serta peningkatan pengawasan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan, memperkuat kemandirian fiskal, dan mendukung pembiayaan pembangunan di Maluku Utara. (Tim)












Tinggalkan Balasan