HALTIM, KOWAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur akan melelang barang rampasan negara dengan total nilai limit mencapai Rp 394.055.000.

Pelelangan dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Firdaus Affandi, mengatakan pelelangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara melalui mekanisme yang sah dan transparan.

“Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset negara melalui mekanisme yang sah dan transparan,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Dalam pelaksanaan lelang itu, Kejari Halmahera Timur menawarkan lima objek barang rampasan yang terdiri atas empat bidang tanah dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2023. Seluruh aset tersebut memiliki total nilai limit sebesar Rp 394.055.000.

Empat bidang tanah yang dilelang berada di Desa Pekaulang dan Desa Maba Sangaji. Rinciannya, dua bidang tanah di Desa Pekaulang masing-masing seluas 6.216 meter persegi dan 5.698 meter persegi, satu bidang tanah seluas 423 meter persegi di Desa Maba Sangaji, serta satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas tanah 1.176 meter persegi dan luas bangunan 270 meter persegi. Selain itu, turut dilelang satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2023.

Firdaus menegaskan, pelelangan barang rampasan negara bukan sekadar menjalankan amar putusan pengadilan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana agar memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan negara.

Menurutnya, Kejari Halmahera Timur akan terus mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel dalam penyelesaian barang rampasan negara. Hal itu penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berintegritas.

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses Portal Lelang Indonesia di lelang.go.id untuk memperoleh informasi mengenai jadwal, tata cara, dan persyaratan pengajuan penawaran sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)