
SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan dua orang yang berprofesi sebagai pengacara, masing-masing berinisial S (38) dan F (27), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen jual beli tanah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen jual beli aset berupa tanah yang diduga berkaitan dengan salah satu perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.
“Iya benar, kita sudah menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial S dan F sebagai tersangka,” ujar I Gede, Kamis (6/8/2026).
Menurut I Gede, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan surat atau dokumen jual beli tanah. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perkaranya terkait dokumen jual beli aset atau surat tentang jual beli tanah yang dilaporkan,” jelasnya.
Penyidik, kata dia, masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut. Polda Maluku Utara juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk penegakan hukum pada tahap selanjutnya,” katanya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar atau asli.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI. Ketentuan serupa juga dikenakan terhadap pihak yang dengan sengaja menggunakan surat palsu.
“Kita kenakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru karena kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen,” pungkasnya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam penanganan dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah di Halsel. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara serta sejauh mana dugaan pemalsuan dokumen tersebut berkaitan dengan aset tanah yang dilaporkan.
Polda Maluku Utara menegaskan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua tersangka juga tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)












Tinggalkan Balasan