HALTENG, KOWAR.CO.ID-Personel Polsubsektor Weda Tengah bersama jajaran Polres Halmahera Tengah berhasil mengungkap aktivitas perjudian sabung ayam ilegal di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Dalam operasi mendadak yang berlangsung pada Minggu (8/8/2026) sore, petugas mengamankan lima orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk 24 buah pisau taji.

Kapolsubsektor Weda Tengah, IPDA A. Rajak Jauhati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi penertiban ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat yang masuk ke posko sekitar pukul 17.58 WIT. Warga melaporkan adanya kerumunan mencurigakan yang diduga sedang menggelar aduan ayam di kawasan Dua Jari.

“Merespons cepat informasi tersebut, saya langsung memimpin personel gabungan bersama KBO Sat Samapta Polres Halteng, AIPDA Umar Matar, untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Rajak dalam keterangan persnya, Minggu (9/8/2026).

Saat tim polisi tiba di lokasi pada pukul 18.00 WIT, para pelaku yang tengah asyik menyaksikan pertarungan panik. Sejumlah individu terlihat berusaha kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, berkat koordinasi yang solid, petugas berhasil mengejar dan mengamankan lima orang yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana perjudian. Barang-barang yang disita antara lain:

  1. 24 buah pisau taji (alat tajam khusus untuk melukai ayam dalam sabung ayam).
  2. Lima ekor ayam jago hidup yang disiapkan untuk aduan.
  3. Satu unit mobil pickup berwarna hitam dengan nomor polisi DB 8244 BN, yang diduga digunakan sebagai sarana operasional atau transportasi pelaku.

Kelima tersangka tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsubsektor Weda Tengah untuk proses identifikasi dan pemeriksaan awal.

Selanjutnya, mereka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Rajak menegaskan bahwa wilayah lingkar tambang Weda Tengah menjadi prioritas pengawasan kepolisian mengingat tingginya dinamika sosial dan mobilitas masyarakat di area tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penertiban ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif perjudian,” tegasnya. (Tim)