
SULA, KOWAR.CO.ID-Keluarga besar almarhum Sukra Umafagur mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVI/I Ternate membuka secara terang proses penyidikan perkara yang tengah ditangani.
Desakan itu menguat setelah keluarga mempertanyakan dokumen visum yang disebut menjadi bagian dari berkas perkara.
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan keluarga dengan penyidik Denpom XVI/I Ternate di Sanana, Kamis (13/8/2026). Penyidik yang berangkat dari Ternate sehari sebelumnya bertemu dengan perwakilan keluarga untuk membahas sejumlah tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan.
Dari tiga tuntutan keluarga, dua di antaranya disebut telah mendapatkan jawaban dan penjelasan dari penyidik.
Sementara satu tuntutan terkait dokumen yang oleh keluarga dipandang setara dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) masih akan dikonsultasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Namun, pertemuan itu justru memunculkan persoalan baru. Keluarga menyoroti dokumen visum yang digunakan dalam perkara tersebut.
Keluarga menyebut penyidik menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap SP1 atau Surat Perintah Penyidikan tahap pertama.
Atas informasi itu, keluarga mempertanyakan secara serius dokumen medis yang menjadi bagian dari proses penanganan perkara, khususnya terkait pemeriksaan terhadap almarhum.
Menurut keluarga, visum yang diterbitkan Rumah Sakit Sanana disebut dibuat oleh dokter umum. Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan karena keluarga ingin memastikan pemeriksaan medis yang digunakan dalam proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar forensik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin ada kejelasan mengenai visum ini. Siapa yang membuat, pemeriksaannya seperti apa, dan apa dasar yang digunakan sehingga dokumen tersebut masuk dalam berkas perkara,” kata perwakilan keluarga.
Keluarga menilai persoalan visum tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa. Sebab, dokumen medis dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap kondisi korban dan proses pembuktian perkara.
Karena itu, keluarga meminta Denpom XVI/I Ternate memberikan penjelasan resmi mengenai kedudukan dokumen tersebut dalam berkas perkara, termasuk prosedur pemeriksaan dan dasar penerbitannya.
Keluarga juga meminta Oditurat Militer Ambon serta Panglima Kodam XVI/Pattimura memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah persoalan tersebut, keluarga memastikan aksi yang telah diagendakan pada Selasa, 18 Agustus 2026 tetap digelar.
Keputusan itu diambil karena keluarga menilai belum seluruh tuntutan mereka terpenuhi. Selain persoalan dokumen administrasi yang masih membutuhkan penjelasan, isu visum kini menjadi salah satu alasan keluarga tetap melanjutkan agenda aksi.
Perwakilan keluarga sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Kanit Intel Polres Kepulauan Sula terkait rencana aksi tersebut.
“Kami tetap konsisten. Selama belum ada kejelasan yang memuaskan dan transparan, tuntutan keadilan akan terus kami perjuangkan. Aksi tanggal 18 Agustus tetap berjalan sesuai rencana,” tegas perwakilan keluarga.
Keluarga menegaskan tuntutan mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. (Tim)












Tinggalkan Balasan