SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Polda Maluku Utara menerima penyerahan 16 pucuk senjata api ilegal dari masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara. Empat di antaranya disebut merupakan senjata api organik yang berasal dari Filipina.

Belasan senjata tersebut diserahkan masyarakat pada Rabu, 12 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan oleh lima orang, yakni dua warga berinisial J dan R serta tiga orang lainnya yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Senjata berasal dari sejumlah desa di Halmahera Utara, masing-masing Desa Igobula dan Seki di Kecamatan Galela Selatan, Desa Gorua dan Gorua Pesisir Pantai di Kecamatan Tobelo Utara, serta Desa Gura di Kecamatan Tobelo.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arief Budiman mengatakan, dari penyerahan tersebut polisi menerima 16 pucuk senjata api yang terdiri dari 11 pucuk laras panjang dan lima pucuk laras pendek. Polisi juga menerima empat magasin dan 138 butir amunisi berbagai kaliber.

“Sebagian besar merupakan senjata api rakitan dan amunisi yang disimpan oleh masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada tahun 1999-2000. Selain itu, terdapat pula senjata api yang merupakan peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut,” kata Arief Budiman, Senin (17/8/2026).

Dari 11 senjata laras panjang, polisi mengidentifikasi satu pucuk senjata rakitan tanpa merek yang menyerupai SS1, satu pucuk senjata rakitan peninggalan Jepang, lima pucuk senjata rakitan tanpa merek, dua pucuk jenis M16 dan dua pucuk jenis Mauser.

Sementara lima senjata laras pendek terdiri dari empat pucuk senjata rakitan dan satu pucuk jenis FN.

Namun, hasil pendalaman polisi menunjukkan tidak seluruh senjata tersebut berkaitan dengan konflik masa lalu. Empat pucuk senjata api organik disebut berasal dari Filipina.

Menurut keterangan yang diperoleh kepolisian, empat senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan digunakan oleh kelompok kriminal bersenjata pada 2024.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan bahwa persoalan senjata ilegal di Maluku Utara bukan hanya menyangkut senjata peninggalan konflik sosial lebih dari dua dekade lalu, tetapi juga adanya senjata dengan asal-usul dari luar wilayah Indonesia.

Arief menegaskan, keberadaan senjata ilegal di tengah masyarakat dapat menjadi ancaman serius apabila jatuh ke tangan yang salah.

“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegasnya.

Konferensi pers penyerahan senjata tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat utama Polda Maluku Utara.

Menurut Arief, keberanian masyarakat menyerahkan senjata kepada kepolisian merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik.

“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” ujarnya.

Polda Malut, kata Arief, akan terus mengedepankan langkah persuasif dan preventif, sekaligus melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Polda Maluku Utara bersama jajaran akan terus melakukan langkah-langkah persuasif, preventif, maupun penegakan hukum untuk memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar dan berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana ataupun memicu konflik,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal, baik peninggalan konflik maupun yang diperoleh dari sumber lainnya, agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Arief.

Kapolda meminta masyarakat tidak takut melapor. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi kepentingan utama.

“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang paling utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain,” tegasnya.

Penyerahan 16 pucuk senjata ini sekaligus menjadi momentum untuk memutus mata rantai kepemilikan dan peredaran senjata ilegal di Maluku Utara. Terlebih, sebagian senjata merupakan peninggalan konflik 1999–2000, sementara empat pucuk lainnya disebut berasal dari Filipina.

Karena itu, pengamanan senjata tersebut perlu diikuti dengan penelusuran lebih lanjut mengenai asal-usul dan riwayat kepemilikannya.

Langkah tersebut penting agar senjata yang telah diserahkan tidak sekadar menjadi barang bukti, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mencegah peredaran senjata ilegal dan potensi konflik baru di Maluku Utara.(Tim)