Oleh: Rahman Mustafa

Alumni FISIP UMMU

Otonomi daerah lahir dari semangat Reformasi 1998. Setelah puluhan tahun pemerintahan berjalan dengan watak sentralistik, momen tersebut membuka pintu bagi perubahan besar dalam relasi antara Jakarta dan daerah.

Lahirlah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi fondasi penting desentralisasi dan menggantikan rezim sebelumnya di bawah UU Nomor 5 Tahun 1974.

Sejak 2001, Indonesia memasuki babak baru di mana kewenangan pemerintahan tidak lagi sepenuhnya ditumpuk di pusat, melainkan daerah diberikan ruang untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Namun, perjalanan otonomi daerah ternyata tidak berhenti di situ. Belum lima tahun berjalan, UU 22/1999 diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

Di sisi fiskal, hadir pula UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang kemudian digantikan oleh UU Nomor 33 Tahun 2004. Di atas kertas, desainnya tampak semakin lengkap karena kewenangan diberikan kepada daerah diikuti dengan pembagian sumber keuangan.

Namun di sinilah persoalan besar mulai terlihat. Muncul pertanyaan mendasar, apakah kewenangan itu sungguh berarti kekuasaan untuk menentukan masa depan daerah, ataukah daerah hanya diberikan kewenangan administratif sementara kendali strategis tetap berada di tangan pusat?

Pada 2014, kerangka tersebut kembali diubah melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini membawa penataan ulang pembagian urusan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, di mana sebagian kewenangan yang sebelumnya berada di kabupaten/kota ditarik ke provinsi atau pusat.

Secara administratif, langkah ini disebut sebagai penataan. Namun dari perspektif politik desentralisasi, pertanyaan krusial muncul, apakah penataan ini memperkuat otonomi atau justru mengonsolidasikan kembali kendali pusat? Terbaru, datanglah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menggantikan regulasi fiskal sebelumnya. Sekali lagi nomenklaturnya berubah dari perimbangan keuangan menjadi hubungan keuangan, tetapi pertanyaan mendasarnya tetap sama mengenai seberapa mandiri daerah secara fiskal.

Otonomi tanpa kekuatan fiskal adalah otonomi yang rapuh. Daerah mungkin diberikan kewenangan untuk membuat program, menyusun APBD, membangun infrastruktur, mengurus pelayanan publik, bahkan menetapkan kepala daerah melalui proses politik. Namun jika ruang fiskalnya sangat bergantung pada kebijakan transfer dan formula yang ditentukan pemerintah pusat, maka kemampuan daerah untuk menentukan agenda pembangunannya sendiri tetap terbatas.

Di titik inilah kita perlu membedakan antara otonomi administratif dan otonomi substantif. Otonomi administratif berarti daerah mempunyai pemerintah sendiri dan menjalankan urusan pemerintahan tertentu, sedangkan otonomi substantif berarti daerah mempunyai ruang yang cukup untuk menentukan prioritas, mengelola sumber daya, mengembangkan ekonomi, serta membiayai kebutuhannya berdasarkan karakteristik lokal.

Indonesia telah cukup lama menjalankan otonomi administratif, namun pertanyaan besarnya adalah sudah sejauh mana kita mencapai otonomi substantif. Masalahnya bukan semata-mata pada banyaknya undang-undang, melainkan pada arah hubungan pusat-daerah yang terus berubah. Setiap perubahan regulasi berdampak pada ruang kewenangan daerah, memaksa daerah untuk terus menyesuaikan diri dengan desain kebijakan nasional.

Daerah seolah-olah diberi rumah, namun desain rumahnya, ukuran ruangnya, hingga batas geraknya masih banyak ditentukan dari pusat. Ini bukan berarti negara tidak membutuhkan standar nasional karena Indonesia adalah negara kesatuan yang tentu memerlukan kebijakan nasional. Akan tetapi, negara kesatuan tidak identik dengan seluruh keputusan yang harus dikendalikan dari pusat. Justru desentralisasi dibutuhkan agar keputusan publik lebih dekat dengan masyarakat.

Persoalan serius lainnya terletak pada aspek fiskal, sebuah realitas yang sangat terasa di wilayah seperti Maluku Utara. Pemerintah daerah memiliki kewajiban membiayai pelayanan publik dan pembangunan, namun kapasitas fiskal setiap daerah berbeda jauh.

Data terkini menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan fiskal Provinsi Maluku Utara terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi, di mana dana transfer mendominasi struktur pendapatan daerah dibandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, di saat daerah berusaha keras meningkatkan PAD, mereka justru dibatasi oleh regulasi yang kaku dan tumpang tindih.

Sementara itu, pemerintah pusat gencar menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang seringkali berujung pada pemotongan atau pembatasan Transfer ke Daerah. Kebijakan efisiensi yang diberlakukan secara sepihak dari pusat ini menciptakan paradoks baru. Daerah dituntut untuk lebih mandiri, namun ruang fiskalnya justru dipersempit oleh aturan yang membatasi inovasi pendanaan lokal. Akibatnya, upaya daerah untuk menggali potensi ekonomi lokal sering kali mentok pada tembok regulasi yang tidak memberikan fleksibilitas memadai.

Kompleksitas bertambah ketika berbicara tentang ekonomi. Banyak daerah di Maluku Utara memiliki sumber daya alam yang luar biasa, mulai dari pertambangan nikel hingga potensi kelautan, namun memiliki sumber daya tidak selalu berarti memiliki kendali atasnya. Daerah mungkin menjadi lokasi proyek strategis dengan aktivitas ekonomi yang tumbuh tinggi, namun apakah nilai tambahnya tinggal di daerah dan apakah masyarakat lokal memperoleh manfaat yang sebanding? Jika jawabannya tidak, maka daerah hanya menjadi ruang produksi, bukan pemilik masa depan ekonominya.

Lebih dari 25 Tahun perjalanan desentralisasi seharusnya cukup untuk melakukan evaluasi secara jujur. Jangan puas hanya karena daerah memiliki kepala daerah, DPRD, APBD, dan perangkat pemerintahan sendiri, karena itu baru bentuk administratif. Ukuran sebenarnya adalah apakah masyarakat daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk menentukan arah hidupnya, apakah sumber daya daerah menghasilkan kesejahteraan lokal, apakah fiskal daerah cukup kuat, dan apakah regulasi memberi ruang inovasi atau justru memperbanyak ketergantungan. Jika jawabannya masih banyak “tidak”, maka kita harus berani mengakui bahwa problem otonomi daerah bukan sekadar masalah implementasi, melainkan bisa jadi berada pada desain hubungan pusat-daerah itu sendiri. Otonomi jangan hanya menjadi kata indah dalam undang-undang.

Sebab jika regulasi tetap sangat tersentralisasi, fiskal tetap bergantung pada pusat, dan ekonomi daerah tidak memberikan kendali yang sebanding dengan kekayaan yang dimiliki, maka yang terjadi bukanlah otonomi penuh, melainkan otonomi administratif dengan kendali strategis yang tetap tersentralisasi. (**)