
TERNATE, KOWAR.CO.ID- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara berencana melaporkan sejumlah persoalan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI di Jakarta.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta kebijakan mutasi dan promosi pejabat manajerial pengawas di lingkungan Kementerian Agama kabupaten dan kota.
Kebijakan tersebut dikaitkan LIDIK dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf.
Ketua LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamza, mengatakan langkah tersebut ditempuh agar berbagai persoalan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara resmi oleh lembaga pengawasan internal Kementerian Agama.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Itjen Kemenag,” kata Samsul kepada KOWAR.CO.ID, Selasa (25/8/2026).

Menurut Samsul, laporan tersebut nantinya meminta Itjen Kemenag memeriksa dugaan pelanggaran sekaligus memastikan setiap kebijakan yang dipersoalkan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak,” ujarnya.
Proyek SBSN Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan MIN 1 Halmahera Barat dengan anggaran SBSN sekitar Rp3,63 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima LIDIK, proyek tersebut sebelumnya telah melalui proses tender melalui portal LPSE dan CV Abdi Nusantara disebut telah ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, proses tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak berlanjut dan terjadi perubahan metode pengadaan.
LIDIK menduga proyek tersebut kemudian dialihkan menggunakan E-Katalog versi 6 melalui fitur mini-kompetisi.
Samsul mempertanyakan dasar perubahan mekanisme pengadaan tersebut.
“Kalau benar sebelumnya sudah ada pemenang melalui proses tender, kemudian prosesnya berhenti dan metode pengadaan berubah, harus dijelaskan siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar hukumnya,” katanya.
LIDIK juga memperoleh informasi bahwa pekerjaan telah berjalan, namun identitas penyedia disebut tidak jelas dan papan informasi proyek tidak terpasang di lokasi.
Menurut Samsul, kondisi tersebut perlu diperiksa karena proyek menggunakan anggaran negara.
“Publik berhak mengetahui siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, kapan dimulai dan kapan selesai. Jangan sampai proyek pemerintah dikerjakan secara tertutup,” ujarnya.
Dugaan Pengendalian Proyek
Selain proyek MIN 1 Halmahera Barat, LIDIK menyoroti dugaan adanya pola penguasaan sejumlah proyek SBSN KUA dan madrasah melalui perusahaan yang berbeda-beda.
Samsul meminta Itjen Kemenag menelusuri tidak hanya nama perusahaan yang memenangkan pekerjaan, tetapi juga pihak yang berada di belakang perusahaan tersebut.
“Kalau memang ada perusahaan berbeda tetapi dikendalikan oleh orang yang sama, itu harus dibuka. Periksa dokumen pengadaan, pemilik perusahaan, hubungan antar perusahaan dan aliran pembayaran,” katanya.
Menurut dia, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga yang berwenang.
“Jangan hanya melihat nama perusahaan di atas kertas. Yang harus dilihat adalah siapa pengendalinya,” tegas Samsul.
Mutasi Pejabat Ikut Dipersoalkan
Samsul juga mempertanyakan proses mutasi dan promosi sejumlah pejabat manajerial pengawas pada Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota.
Dalam laporan yang menjadi bahan LIDIK, sejumlah pejabat disebut dipromosikan tanpa adanya usulan dari pimpinan satuan kerja masing-masing.
Salah satu nama yang disebut adalah Sahdi Muhammad Laher, Kepala MTsN 1 Kota Ternate, yang disebut dilantik sebagai Kepala Seksi Madrasah pada Kantor Kemenag Kota Ternate pada 3 November 2025.
Laporan tersebut juga menyebut Sahdi memiliki hubungan keluarga dengan Amar Manaf.
Selain Sahdi, terdapat nama Rahaman Saha, Ansnari dan Haeria Tahane yang disebut mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Kemenag kabupaten dan kota.
Ia mempertanyakan apakah proses tersebut telah memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
“Kalau memang tidak ada usulan dari Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, maka harus dijelaskan dari mana usulan itu berasal,” kata Samsul.
Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh dokumen pendukung, mulai dari usulan satuan kerja, hasil evaluasi, pertimbangan tim penilai, uji kompetensi hingga proses persetujuan di tingkat pusat.
“Jangan hanya melihat SK akhirnya. Telusuri dari awal siapa yang mengusulkan dan siapa yang menandatangani,” ujarnya.
Menteri Agama Diminta Evaluasi Amar Manaf
Selain berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Itjen Kemenag, LIDIK Maluku Utara meminta Menteri Agama segera mengevaluasi H. Amar Manaf dari jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.
Samsul mengatakan evaluasi diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan marwah Kementerian Agama di Maluku Utara.
“Kami meminta Menteri Agama segera mengevaluasi Amar Manaf dari jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara,” tegas Samsul.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan lamanya Amar Manaf menduduki jabatan, tetapi karena adanya sejumlah persoalan yang menurut LIDIK perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau pemeriksaan nanti membuktikan tidak ada pelanggaran, tentu itu harus dihormati. Tetapi kalau ditemukan penyalahgunaan kewenangan, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Samsul menilai evaluasi penting dilakukan agar proses pemerintahan dan pelayanan keagamaan di Maluku Utara tidak terus dibayangi polemik.
“Ini lembaga yang membawa misi moral dan keagamaan. Karena itu tata kelolanya harus bersih, transparan dan sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap rencana laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi.
“Kami ingin kasus ini diperiksa secara objektif. Buka dokumennya, periksa prosesnya dan jangan ada yang dilindungi jika memang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Samsul. (Tim)












Tinggalkan Balasan