TERNATE, KOWAR.CO.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menutup rapat peluang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.

Institusi penegak hukum itu kini fokus menunggu finalisasi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Jendra Firdaus, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan aktif. Saat ini, tim penyidik tengah intensif memeriksa sejumlah saksi ahli guna memvalidasi nilai kerugian negara sesuai permintaan BPK.

“Penetapan tersangka sangat bergantung pada hasil PKN. Jika pemeriksaan ahli rampung dan temuan BPK mengonfirmasi adanya kerugian negara, maka kami akan segera menetapkan tersangka,” ujar Jendra di Ternate, Rabu (26/8/2026).

Jendra membantah keras spekulasi penghentian kasus. Menurutnya, secara yuridis tidak ada celah untuk menerbitkan SP3 karena belum ditemukan alasan spesifik yang membenarkan penghentian penyelidikan.

“Tidak ada rencana SP3. Secara yuridis, penghentian penyidikan memerlukan alasan kuat yang hingga kini tidak kami temukan,” tegasnya.

Kasus ini menyeret dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tunjangan bersumber dari APBD 2019-2024 senilai Rp 139,2 miliar.

Untuk mendalami aliran dana, penyidik telah memeriksa sederet pejabat kunci DPRD Malut, termasuk Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Abubakar Abdullah, Sekwan saat ini Evra Pramukawaty, serta Rosmala Abdurahman.

Tak hanya jajaran sekretariat, Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray dan Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Dengan bergulirnya pemeriksaan saksi ahli, Kejati Malut menunjukkan ketegasannya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap pertanggungjawaban pidana. (Tim)