SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Penanganan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami mantan karyawan PT Samudera Mulia Abadi (SMA) berinisial C di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara dipertanyakan.

LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara menyoroti lambannya proses mediasi yang ditangani fungsional mediator Disnakertrans Malut.

Perselisihan antara mantan karyawan berinisial C dan PT SMA tersebut telah dilaporkan sejak 5 Juli 2026. Namun, hingga akhir Agustus, proses penyelesaian belum menunjukkan titik terang.

LIDIK menilai lambannya penanganan tersebut berpotensi mengabaikan hak pekerja sekaligus mempertanyakan efektivitas fungsi mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Dalam prosesnya, sedikitnya dua agenda mediasi yang melibatkan C dan pihak PT SMA telah dijadwalkan, namun keduanya tidak terlaksana.

Agenda pertama pada 5 Agustus 2026 batal setelah pihak manajemen PT SMA disebut tidak hadir. Sedangkan agenda kedua pada 15 Agustus 2026 kembali tertunda setelah perusahaan meminta penundaan.

Hingga Minggu (30/8/2026), belum ada kepastian mengenai jadwal mediasi berikutnya. Disnakertrans Malut juga belum menerbitkan surat panggilan lanjutan untuk mempertemukan C dan pihak PT SMA.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Disnakertrans Malut, Marwan Polisiri, mengatakan persoalan tersebut ditangani fungsional mediator.

“Beliau (Zainudin) sebagai fungsional mediator, tugas utamanya adalah penyelesaian hubungan industrial,” ujar Marwan, Minggu (30/8/2026).

Wartawan kemudian mencoba menghubungi Zainudin Sangadji selaku mediator yang ditunjuk menangani perselisihan antara C dan PT SMA. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Marwan mengatakan dirinya akan meminta penjelasan kepada mediator terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya kalau Minggu tidak enak hati menghubungi bawahan karena waktu libur. Besok pagi saya pastikan panggil yang bersangkutan untuk tanya perkembangan kasus,” kata Marwan.

Menurut Marwan, urusan Hubungan Industrial dan mediator merupakan jabatan fungsional sehingga dirinya tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap proses penanganan perkara.

“Karena Hubungan Industrial dan mediator jabatan fungsional yang tidak bisa saya intervensi langsung, Saya hanya berhak menanyakan perkembangan kasus. Akan saya pantau terus perkembangan setelah besok,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan akan meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Besok akan saya panggil yang bersangkutan menanyakan perkembangan kasus ini,” tegas Marwan.

Ketua LSM LIDIK Malut, Samsul Hamza, menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya respons pemerintah dalam memastikan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan efektif.

Menurut Samsul, mediator seharusnya aktif menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan, terutama setelah agenda mediasi sebelumnya tidak terlaksana.

“Fungsi mediator sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa industrial tidak boleh lumpuh. Hak-hak pekerja untuk mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terus terancam,” tegas Samsul.

Samsul mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, segera mengevaluasi kinerja Disnakertrans Malut. Evaluasi tersebut, kata Samsul, tidak hanya menyasar kepemimpinan Kepala Disnakertrans, tetapi juga efektivitas kerja para mediator dalam menangani perselisihan hubungan industrial.

Persoalan tersebut juga mendorong LIDIK memperluas pengawasan ke sektor pertambangan.

Samsul mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi terhadap 134 izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Investigasi tersebut ditujukan untuk melihat sejauh mana perlindungan hak pekerja diterapkan perusahaan-perusahaan tambang di daerah tersebut.

LIDIK juga ingin memastikan apakah perselisihan hubungan industrial yang dialami mantan karyawan berinisial C di PT SMA merupakan kasus individual atau mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam praktik ketenagakerjaan di sektor pertambangan Maluku Utara. (Tim)