
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 terus menjadi sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (Gipers) Provinsi Maluku Utara mendesak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera menetapkan tersangka apabila telah ditemukan bukti yang cukup.
Ketua LSM Gipers Maluku Utara, Iskar Mansur, mengatakan penyidik perlu bergerak cepat dengan mendalami seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjadin, termasuk bukti pembayaran dan bill hotel.
“Kami mengingatkan kepada penyidik Ditreskrimsus agar secepatnya menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi akibat mark-up anggaran, sebagaimana dicurigai dari bukti pembayaran hotel maupun bukti lain yang mengarah pada dugaan korupsi tersebut,” tegas Iskar Mansur, Selasa (1/9/2026).
Desakan tersebut disampaikan seiring proses penyidikan kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Kota Ternate yang kini memasuki tahapan pemeriksaan sejumlah pihak dan pendalaman dokumen.

Sebelumnya, kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara tersebut.
Salah satu pemeriksaan dilakukan terhadap anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, pada Jumat (15/8/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 10 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Nurjaya disebut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya riwayat transfer serta bukti pemesanan dan bill hotel yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan yang didalami penyidik untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan perjalanan dinas dan penggunaan anggaran.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan nominal pada bukti pembayaran hotel. Dalam dokumen yang diserahkan, terdapat perubahan nilai dari sekitar Rp600 ribu menjadi Rp2,7 juta dalam konteks perjalanan dinas.
Perbedaan nominal tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan biaya. Namun, apakah perbedaan tersebut merupakan mark-up atau terjadi karena faktor administratif maupun komponen biaya lainnya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Hadi Poerwanto menyatakan penyidik masih terus mendalami dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjadin DPRD Kota Ternate.
Iskar Mansur meminta proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi. Menurutnya, penyidik perlu menguji setiap dokumen dengan kondisi faktual di lapangan serta menelusuri aliran pembayaran apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.
“Kalau bukti-buktinya sudah cukup dan ditemukan unsur pidana, kami meminta penyidik jangan ragu menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengusutan perkara tersebut penting untuk memastikan pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate berjalan transparan dan akuntabel.
Iskar juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)












Tinggalkan Balasan