
TIDORE, KOWAR.CO.ID-Proyek pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan, senilai hampir Rp 3 miliar berujung perkara hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MS, Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera (GMS), perusahaan pelaksana proyek.
AA kini diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Maluku Utara
Keduanya ditahan pada Rabu, (2/9/2026), setelah penyidik Kejari Tidore Kepulauan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kepala Kejari Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Berdasarkan dua alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Sabar di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).
Kontrak Rp 2,9 Miliar, Diduga Lewat Skema Pinjam Bendera
Pembangunan TPI Goto memiliki nilai kontrak Rp 2.921.940.000, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 33/KONTRAK/APBD/DKP-MU/V/2021 tertanggal 21 Mei 2021.
Masa pelaksanaan proyek ditetapkan 210 hari kalender dan seharusnya berakhir pada 17 Desember 2021.
Dalam penyidikan, Kejari Tidore menemukan dugaan pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan oleh struktur perusahaan yang memenangkan tender.
Pekerjaan diduga dialihkan kepada pihak lain melalui praktik pinjam bendera, dengan imbalan fee sebesar dua persen dari nilai kontrak.
“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan oleh pihak lain melalui skema pinjam bendera,” ujar Sabar.
Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak.
Fisik 46,488 Persen, Dokumen Nyatakan 100 Persen
Dugaan penyimpangan juga muncul pada tahap penyelesaian pekerjaan. Hingga masa kontrak berakhir, realisasi fisik pembangunan TPI Goto disebut baru mencapai 46,488 persen dari target 100 persen.
Namun, pada 26 Desember 2021, diterbitkan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan proyek telah selesai seluruhnya.
Menurut penyidik, penerbitan dokumen tersebut tidak didahului pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.
Meski progres fisik belum mencapai separuh, pembayaran kemudian dicairkan sebesar Rp 2.576.619.818 menjelang berakhirnya tahun anggaran.
Perbedaan antara kondisi fisik, dokumen penyelesaian pekerjaan, dan pencairan anggaran tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Akta Kuasa Notaris Diduga Dicatut
Penyidik juga menemukan penggunaan akta kuasa notaris dalam proses proyek. Namun, keaslian dokumen tersebut dibantah oleh notaris yang namanya tercantum. Menurut penyidik, notaris bersangkutan menyatakan identitasnya telah dicatut.
Temuan itu turut didalami penyidik untuk mengungkap proses administratif dalam pelaksanaan proyek TPI Goto.
BPK Temukan Kerugian Negara Rp 779,5 Juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 779.504.088,65.
Kerugian itu terdiri atas Rp 714.504.088,65 dari pekerjaan pembangunan TPI Goto dan Rp 65 juta dari pekerjaan perencanaan serta pengawasan.
“Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 779.504.088,65,” kata Sabar.
Kerugian tersebut antara lain berkaitan dengan kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan konstruksi.
Salah satu temuan audit menunjukkan mutu beton yang digunakan hanya mencapai 82,46 persen dari mutu yang direncanakan.
Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan senilai Rp 199.287.000 juga menjadi bagian dari perkara karena diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Staf Ahli Gubernur dan Bos PT GMS Masuk Rutan
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Tidore Kepulauan menahan AA dan MS selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-367/A.2.11/Fd.2/09/2026 dan Nomor PRINT-368/0.2.11/Fd.2/09/2026, masing-masing tertanggal 2 September 2026.
Keduanya disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Saat ini, kedua tersangka sementara kami tahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” tegas Sabar.
Kejari Tidore Kepulauan memastikan penyidikan masih berlanjut. Penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.
Pemulihan kerugian negara juga menjadi prioritas kejaksaan. Jika kerugian tidak dapat dikembalikan, penyidik akan menelusuri aset yang berkaitan dengan para tersangka.
“Prioritas kami tetap pengembalian kerugian negara. Jika kerugian tidak bisa dikembalikan, kami tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka,” pungkas Sabar. (Tim)












Tinggalkan Balasan