
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelusuri kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang disebut mencapai Rp 5,44 miliar.
Nilai tersebut tercatat sebagai potensi PAP yang belum dipungut dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan GPM dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (2/9/2026).
Fungsionaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena menyangkut potensi penerimaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari aktivitas investasi, sementara kewajiban kepada pemerintah daerah justru tertunggak,” kata Yuslan.

Yuslan meminta Kepala Kejati Maluku Utara Roberthus Melchisedeck Tacoy menelusuri persoalan tersebut. GPM juga mendesak Kejati melaporkannya kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di tingkat pusat.
“Kami minta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaporkan masalah ini ke Satgas PKH di pusat agar mereka bisa memberikan sanksi kepada PT WKM dan beberapa perusahaan lain yang tidak taat membayar kewajiban,” ujarnya.
Persoalan PAP PT WKM sebelumnya tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara atas pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai triwulan III 2025.
Dalam LHP Nomor 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, BPK menemukan pemanfaatan atau pengambilan air permukaan oleh sejumlah entitas yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak dan belum dilakukan pemungutan PAP.
BPK menghitung potensi PAP yang belum dipungut dari delapan entitas sedikitnya Rp6,11 miliar. PT WKM menjadi penyumbang potensi terbesar dengan nilai Rp5.440.839.750.
Untuk PT WKM, BPK menghitung potensi PAP berdasarkan rekapitulasi volume pemakaian air yang dilaporkan perusahaan.
Selain WKM, potensi PAP tercatat pada sejumlah PDAM dan satu perusahaan lainnya. Di antaranya PDAM Halmahera Selatan Rp 389,16 juta, PDAM Halmahera Tengah Rp 86,28 juta, PDAM Pulau Morotai Rp 92,71 juta, PDAM Halmahera Utara Rp 42,06 juta, PDAM Kepulauan Sula Rp 29,72 juta, PDAM Kabupaten Taliabu Rp 25,05 juta, serta PT MT Rp 5,55 juta.
BPK menyebut nilai tersebut merupakan potensi minimal berdasarkan data yang diperoleh selama pemeriksaan.
Dalam aksi yang sama, GPM juga mempersoalkan dugaan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejumlah perusahaan. Totalnya disebut mencapai Rp 6.623.279.794.
Tiga perusahaan yang disebut antara lain PT IWIP di Halmahera Tengah dengan tunggakan Rp 146.799.652, PT FH di Halmahera Timur Rp 208.709.277, dan PT A di Halmahera Timur Rp 600.462.428.
GPM meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan seluruh kewajiban pajak yang telah terverifikasi segera ditagih sesuai ketentuan.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Wana Kencana Mineral mengenai status kewajiban PAP tersebut serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengenai tindak lanjut temuan BPK. (Tim)












Tinggalkan Balasan