TERNATE, KOWAR.CO.ID-Di tengah tuntutan efisiensi dan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4,05 miliar untuk paket pengembangan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Kebijakan ini kini dipersoalkan oleh DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara.

PA GMNI secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menghentikan proyek senilai Rp 4.050.029.000 tersebut. Paket pekerjaan itu disebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Organisasi tersebut menilai pengalokasian anggaran untuk fasilitas instansi vertikal itu patut dievaluasi karena bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Menurut PA GMNI, pemerintah daerah semestinya menempatkan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan penguatan ekonomi masyarakat sebagai prioritas utama.

Desakan Langsung ke Kejagung

Menyoroti urgensi penghentian proyek, Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa langkah intervensi dari pusat diperlukan.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk menghentikan proyek ini. Ini bukan urgensi pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran,” ujar Mudasir.

Ia juga mempertanyakan logika penganggaran pemerintah provinsi.

“Kami mau tanyakan kepada Gubernur Maluku Utara, apakah pemerintah daerah harus lebih mengutamakan pelayanan kepada rakyat atau lembaga vertikal yang secara kelembagaan sudah dibiayai melalui APBN?” tambah Mudasir kepada kowar.co.id, Sabtu (5/8/2026).

Mudasir mengatakan proyek tersebut perlu dikaji ulang dari sisi urgensi, manfaat publik, dan kemampuan keuangan daerah.

Ia menilai anggaran daerah seharusnya diarahkan terlebih dahulu untuk program yang memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Kami melihat proyek ini bukan sebuah urgensi kebutuhan pembangunan daerah. Di tengah kondisi anggaran yang sangat terbatas, pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat,” katanya.

Soroti Dukungan APBD untuk Instansi Vertikal

PA GMNI juga menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang memberikan dukungan anggaran kepada instansi vertikal, terutama lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum.

Menurut organisasi tersebut, penggunaan APBD untuk kebutuhan fasilitas instansi vertikal perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. PA GMNI menilai aspek kepatutan, urgensi, manfaat publik, serta kemampuan fiskal daerah perlu menjadi pertimbangan utama.

Kritik tersebut juga dikaitkan dengan kekhawatiran munculnya persepsi konflik kepentingan apabila pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran dalam jumlah besar kepada lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan PA GMNI dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta urgensi proyek.

Akan Surati KSP

PA GMNI Maluku Utara menyatakan tidak akan berhenti pada kritik. Mereka berencana menyampaikan persoalan tersebut secara resmi kepada Kepala Staf Presiden (KSP).

Mudasir mengatakan langkah itu ditempuh untuk meminta perhatian dan evaluasi pemerintah pusat terhadap kebijakan penganggaran proyek pengembangan kantor Kejati Maluku Utara.

“Kami akan menyurat secara formal kepada KSP karena ini bukan sebuah urgensi kebutuhan pembangunan daerah,” ungkapnya.

PA GMNI menegaskan akan terus mengawal penggunaan APBD Maluku Utara agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan skala prioritas pembangunan daerah. (Tim)