
SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Gelombang pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate terus bergulir. Setelah memeriksa empat pihak sebelumnya, tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kembali menjaring anggota dewan.
Kali ini, Sartini (SH) dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) hadir di ruang pemeriksaan pada Jumat (11/9) untuk mempertanggungjawabkan tata kelola anggaran perjalanan dinas tahun 2024.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Rona Tambunan, membenarkan langkah tersebut.
“Hari ini ada dilakukan permintaan keterangan terhadap satu orang anggota DPRD Ternate,” ujar Rona.
Sartini bukanlah nama pertama yang bersentuhan dengan kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Nurjaya Hi. Ibrahim, rekan satu fraksinya, yang menghabiskan waktu hingga 10 jam di meja hijau.

Dalam pemeriksaan itu, Nurjaya menyerahkan sejumlah dokumen krusial, termasuk riwayat transfer dan bukti pemesanan hotel, sebagai bagian dari klarifikasi atas penggunaan anggaran negara.
Selain dua anggota dewan tersebut, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, serta dua saksi lainnya juga telah memberikan keterangan. Total, setidaknya lima pihak telah diperiksa sejak penyelidikan bergulir.
Meski daftar saksi terus bertambah, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan bahwa status kasus masih tetap di tahap penyelidikan.
Arif menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengumpulkan alat bukti agar proses hukum berjalan kokoh dan tidak mudah digugurkan melalui mekanisme praperadilan.
“Kasus korupsi memang membutuhkan waktu yang panjang dan kehati-hatian. Kalau tidak, bisa dipraperadilankan,” kata Arif.
Penyidik kini tengah mendalami seluruh keterangan saksi dan dokumen yang terkumpul. Jika bukti dianggap cukup, perkara ini akan segera dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. (Tim)












Tinggalkan Balasan