SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Ratusan pekerja PT Natural Persada Mandiri (NPM) di Site Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terpaksa berhenti bekerja sementara setelah perusahaan mengeluarkan status stand by untuk kegiatan operasional lapangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Internal Memo PT Karya Wijaya selaku pemegang IUP, bernomor 029/KAWI-SITE/INT/IM/IX/2026 yang diterbitkan pada 8 September 2026. Dalam memo itu disebutkan bahwa operasional lapangan dihentikan mulai 9 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penyebab utamanya adalah belum adanya kejelasan status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara, Arman Rajak, menyuarakan keprihatinan serius atas dampak yang ditimbulkan terhadap para anggota serikat dan pekerja lainnya.

“Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap para pekerja, termasuk anggota PUK SBGN PT. NPM Site Pulau Gebe,” kata Arman kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Arman menegaskan bahwa ketidakpastian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan merugikan buruh dan keluarganya. Ia mendesak pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan dan instansi pemerintah, untuk segera duduk bersama menyelesaikan persoalan administrasi RKAB tersebut.

“Kami meminta pihak-pihak terkait segera duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini. Jangan biarkan pekerja menjadi korban dari ketidakjelasan yang berkepanjangan,” tegas Arman.

SBGN Maluku Utara juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal kepentingan anggota secara konstitusional melalui dialog dan langkah-langkah organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mendapatkan kepastian nasib bagi ratusan pekerja yang terdampak. (Tim)