
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Villa Lago Montana disebut beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan perizinan bangunan itu kembali mencuat setelah DPRD Kota Ternate mengungkap bahwa masalah tersebut telah diketahui sejak jauh hari dan meminta Komisi III memastikan status serta tindak lanjutnya.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, mengatakan informasi mengenai belum adanya PBG Villa Lago Montana bukan hal baru bagi DPRD. Bahkan, dirinya mengaku telah meminta Komisi III untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Setahu saya kemarin memang saya juga informasikan ke Komisi III bahwa coba ditindaklanjuti,” kata Rusdi kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (21/9/2026).
Menurut Rusdi, Komisi III DPRD Kota Ternate telah melakukan pembahasan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate terkait persoalan tersebut.
Namun, Rusdi mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru mengenai hasil pembahasan antara Komisi III dan Dinas PUPR.

“Perkembangan sampai ini setahu saya mereka sudah ada pembahasan dengan Komisi III dengan PUPR Kota Ternate. Tapi informasi yang terbaru juga saya belum update,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencuat setelah informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menyebut pihaknya pernah meminta keterangan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate terkait status bangunan Villa Lago Montana.
Dalam keterangannya kepada Kejari, Kepala Dinas PUPR disebut mengakui bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG.
Kondisi ini kemudian menjadi pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan pemerintah daerah terhadap bangunan yang belum memiliki dokumen persetujuan bangunan, tetapi tetap beroperasi.
Rusdi menegaskan, Komisi III telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsi. Namun, untuk mengetahui secara rinci langkah yang telah dilakukan, ia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pimpinan Komisi III.
“Yang jelas, komisi sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi. Kalau lebih detailnya, bagusnya dikonfirmasi ke pimpinan Komisi III biar lebih jelas apa yang mereka lakukan,” katanya.
Terkait kemungkinan Komisi III kembali memanggil pihak Dinas PUPR untuk meminta penjelasan mengenai status PBG Villa Lago Montana, Rusdi membuka kemungkinan tersebut.
“Bisa jadi. Nanti kita lihat perkembangan,” ujarnya.
Rusdi menegaskan, jika persoalan tersebut belum memperoleh kejelasan, Komisi III harus kembali menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau memang hal itu belum, tugas Komisi III harus tindak lanjuti juga,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak hanya menjadi kewenangan satu komisi. Setiap komisi di DPRD memiliki tugas pengawasan sesuai bidang masing-masing.
“Bukan cuma Komisi III saja. Hal-hal terkait dengan permasalahan di masyarakat, semua komisi punya tupoksi masing-masing,” katanya.
Kini, status PBG Villa Lago Montana menjadi titik penting yang perlu diperjelas Pemkot Ternate. Jika benar bangunan tersebut belum memiliki PBG, publik berhak mengetahui dasar pengawasan dan alasan aktivitas di bangunan itu tetap berjalan.
Termasuk, siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap bangunan memenuhi ketentuan perizinan sebelum dan selama digunakan. (Tim)












Tinggalkan Balasan