TERNATE, KOWAR.CO.ID-Investasi Zahra Berkah yang menjanjikan keuntungan hingga 50 persen berujung pada laporan polisi. Satreskrim Polres Ternate menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah mengidentifikasi 88 donatur dengan nilai dana yang dihimpun mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Ternate AKBP Ratna Yulianto mengatakan, tersangka dalam perkara tersebut adalah Sahriani A. Haji Madi, 34 tahun, perempuan, warga Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan.

Sahriani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor STSK/84/IX/Res 1.11/2026/Satreskrim Polres Ternate tertanggal 19 September 2026.

“Korban bernama Ibu Fatmawati Daeng Manrapi, dengan donatur sebanyak 88 dan mungkin akan bertambah. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Ratna saat memaparkan perkara Investasi Zahra Berkah melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Menurut polisi, perkara tersebut bermula sekitar April 2025 ketika tersangka mengenal investasi bernama Finance Wishe melalui media sosial TikTok.

Investasi itu kemudian dipromosikan melalui akun Facebook bernama Zahra Berkah. Polisi menyebut, saat itu terdapat sekitar 220 member dan terbentuk grup WhatsApp bernama Finance Wishe.

Setelah berjalan sekitar dua bulan, aplikasi Finance Wishe mengalami gangguan atau disebut scam error. Tersangka kemudian menjalankan investasi secara mandiri dengan nama Investasi Zahra Berkah.

Pada Juni 2025, pendaftaran perdana dibuka dengan nominal Rp 500 ribu dan masa pencairan 47 hari. Setelah periode tersebut, nominal investasi berkembang mulai Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.

Polisi menyebut keuntungan yang ditawarkan kemudian bervariasi antara 10 persen hingga 50 persen.

Untuk memperluas jaringan, tersangka juga merekrut leader. Para leader bertugas menghimpun donatur baru dan dijanjikan bonus apabila mencapai target tertentu.

Skema tersebut terus berjalan hingga memasuki periode ke-13. Pada periode ini, dana yang seharusnya dicairkan tidak lagi terealisasi.

Polisi menyebut kloter yang jatuh tempo pada 13 September 2026 senilai Rp 1,585 miliar tidak dapat dicairkan. Sementara lima kloter berikutnya memiliki nilai sekitar Rp1,99 miliar dan masih dalam jadwal pencairan.

“Beberapa kloter telah dicairkan, namun kloter jatuh tempo tanggal 13 September 2026 sebesar Rp 1.585.000.000 tidak terealisasi,” ujar Ratna.

Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji mengatakan, penyidik sejauh ini baru memeriksa satu leader sebagai pelapor sekaligus korban.

Total tujuh saksi telah diperiksa. Satu merupakan pelapor, sementara enam lainnya merupakan member dari leader tersebut.

Penyidik, kata Arif, belum menutup kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan akan dilakukan secara berjenjang mulai dari owner, leader hingga member.

“Kalau nanti bukti-bukti menunjukkan bahwa para leader ini juga salah satu yang menikmati keuntungan, maka akan kita proses lanjut,” kata Arif.

Polisi mengaku telah mengantongi nama-nama leader lainnya. Namun, untuk saat ini baru satu leader yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Suami tersangka juga belum diperiksa. Arif mengatakan pemeriksaan terhadap suami akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korban.

Di sisi lain, penyidik menemukan kondisi saldo sejumlah rekening yang tersisa dalam jumlah relatif kecil.

Dalam pemaparan polisi, saldo akhir yang tercatat pada rekening BRI sebesar Rp 470.556, rekening BNI Rp 35.685, rekening BCA Rp 86.913 dan rekening Mandiri Rp 86.679.

Kondisi tersebut membuat penyidik melakukan penelusuran terhadap aliran dana.

“Satreskrim sudah koordinasi dengan OJK untuk mengetahui sebetulnya aliran dana itu lari ke mana,” ujar Arif.

Polisi belum menyimpulkan ke mana dana tersebut mengalir. Penelusuran akan dilakukan melalui analisis rekening, pemeriksaan pihak-pihak terkait, koordinasi dengan OJK dan perbankan, serta penelusuran aset.

Informasi mengenai aset berupa rumah tiga lantai di Kelurahan Gading yang disebut telah dibongkar juga akan didalami penyidik.

“Pasti kami cek,” kata Arif.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekening koran Bank Mandiri, BNI dan BRI atas nama leader Fatmawati Daeng Manrapi periode Mei hingga September 2026.

Penyidik juga mengamankan tangkapan layar bukti transfer dari sejumlah donatur, termasuk transaksi Rp 60 juta dan Rp 120 juta dari Rini Abdurrahman, Rp 50 juta dari Nanda Iwani, serta transaksi Rp100 juta dan Rp 70 juta dari Julian Rustam.

Selain itu, terdapat tiga transaksi pada 6 September 2026 kepada Fatmawati dengan nilai masing-masing Rp 100 juta, Rp 300 juta dan Rp 300 juta. Total transaksi mencapai Rp 700 juta.

Barang bukti lainnya berupa dua unit telepon seluler milik tersangka, yakni iPhone 17 Pro Max dan Samsung, buku catatan daftar donatur periode Agustus 2025 hingga September 2026, serta sejumlah alat bukti elektronik.

Polisi juga mengamankan bukti percakapan grup WhatsApp Investasi Zahra Berkah, video promosi investasi, video pencairan dana, video pemberian komisi kepada leader, serta video pemberian hadiah berupa iPhone 17 Pro Max.

Termasuk video komisi leader untuk pembelian tanah senilai Rp 160 juta dan bukti video pengenalan para leader oleh tersangka.

Ratna mengatakan, polisi akan membuka posko pengaduan Investasi Zahra Berkah. Langkah tersebut dilakukan untuk menampung laporan dari donatur maupun pihak lain yang merasa dirugikan.

Dalam paparan awal, polisi menyebut terdapat 88 donatur yang teridentifikasi melalui jalur leader dengan nilai dana sekitar Rp 3,534 miliar.

Namun, dalam bagian lain paparan penyidik menyebut kerugian sementara yang telah teridentifikasi mencapai Rp 3,934 miliar. Polisi menyatakan angka tersebut masih membutuhkan pendalaman melalui analisis rekening dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, aliran dana, status pembayaran dan kerugian masing-masing donatur masih memerlukan pendalaman,” demikian penjelasan penyidik.

Selain membuka posko pengaduan, Satreskrim Polres Ternate akan berkoordinasi dengan OJK dan PPATK, melakukan penyitaan rekening koran tersangka, mengamankan bukti tambahan, menelusuri aset serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

Penyidikan perkara Investasi Zahra Berkah masih berjalan. Polisi menyatakan jumlah donatur, nilai kerugian, maupun pihak yang diperiksa masih dapat berkembang berdasarkan hasil pendalaman. (Tim)