TERNATE, KOWAR.CO.ID-Sandiwara penundaan harus berakhir. Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore menyampaikan sikap tegas kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate bahwa Putusan Badan Kehormatan (BK) Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 bukan sekadar kertas rekomendasi, melainkan mandat hukum yang wajib dieksekusi.

YBH menilai upaya pelembekan kasus etik Anggota DPRD Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai taktik politik yang merugikan, sambil menegaskan bahwa kegagalan memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap marwah lembaga. YBH mendesak agar aturan dijalankan atau mengakui adanya kelalaian dalam menjaga kehormatan institusi.

Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, menyatakan pihaknya telah melakukan telaah yuridis terhadap dokumen putusan BK setebal 21 halaman. Berdasarkan hasil telaah tersebut, YBH menyimpulkan bahwa pemeriksaan BK telah menggunakan sejumlah alat bukti dan keterangan yang saling berkaitan untuk membangun kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran etik.

Sanusi menjelaskan bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional. Badan Kehormatan tidak sedang mengadili tindak pidana korupsi atau menentukan kesalahan pidana seseorang. Fungsi BK adalah menilai apakah perilaku anggota DPRD sesuai dengan sumpah jabatan, Kode Etik, kepatutan, integritas, serta kehormatan lembaga.

Menurut YBH, putusan BK berada dalam ranah etik dan kelembagaan DPRD sehingga tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana dan tidak dapat langsung digunakan untuk mempidanakan teradu.

Pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur berdasarkan undang-undang, didukung alat bukti yang sah, serta diproses oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sesuai hukum acara pidana.

Sanusi menambahkan bahwa putusan BK dapat menjadi informasi atau bahan awal bagi pihak berwenang jika terdapat dugaan tindak pidana. Namun, putusan BK bukanlah putusan pidana dan bukan pengganti proses penyidikan atau putusan pengadilan.

Apabila isi pernyataan teradu diduga memenuhi unsur tindak pidana tertentu, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum melalui laporan kepada aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum kemudian wajib menilai secara mandiri apakah terdapat peristiwa pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah alat bukti tersedia telah memenuhi ketentuan hukum.

Konstruksi Pembuktian yang Komprehensif

Salah satu aspek penting dalam putusan BK menurut YBH adalah konstruksi pembuktian yang tidak bertumpu pada satu keterangan saja. Dalam dokumen putusan, BK mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi termasuk Hj. Naila Ibrahim, Marni Ahadi, dan Sartini Hanafi, bukti CCTV di lobi restoran di Depok pada 9 Februari 2026, pemberitaan media, keterangan ahli bahasa, serta keterangan ahli hukum.

Majelis BK menilai keterangan para saksi memiliki persesuaian mengenai substansi pernyataan yang dipersoalkan, sementara rekaman CCTV digunakan sebagai bukti pendukung keberadaan dan konteks peristiwa. Sanusi menegaskan bahwa meskipun CCTV tidak otomatis membuktikan isi percakapan, ketika dibaca bersama keterangan saksi yang mengaku mendengar langsung dan dikaitkan dengan fakta persidangan lainnya, seluruh rangkaian itu dapat dinilai secara bersama-sama dalam rezim pembuktian etik.

Namun, standar pembuktian dalam perkara etik tidak dapat disamakan dengan standar pembuktian dalam perkara pidana. Dalam perkara pidana, penilaian harus dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa pembuktian yang sah serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kesimpulan etik dari BK tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan pidana.

YBH juga mencermati keterangan Ahli Bahasa Anjasmoro Wibowo yang menilai pernyataan mengenai penerimaan uang sebagai kalimat deklaratif yang menyampaikan informasi faktual, bukan semata-mata pertanyaan atau candaan. Persoalan apakah sebuah ucapan merupakan candaan atau pernyataan faktual harus dilihat dari konteks, pendengar, topik pembicaraan, situasi penyampaian, dan tindakan setelahnya secara keseluruhan.

Hak Berbicara Bukan Hak Tanpa Batas

YBH menyoroti pembelaan teradu yang mendasarkan pernyataannya pada hak anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat. Sanusi menyatakan bahwa hak menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari fungsi DPRD, tetapi hak tersebut tetap berada dalam koridor Kode Etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota DPRD memang memiliki hak menyampaikan pendapat, kritik, dan pengawasan, namun hak itu harus disertai tanggung jawab. Apalagi jika yang disampaikan adalah tuduhan faktual mengenai seseorang menerima uang atau fasilitas, maka ada kewajiban etik untuk berhati-hati dan memastikan dasar informasi yang disampaikan.

Kritik terhadap kebijakan atau dugaan pelanggaran tata ruang tetap merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, namun harus dibedakan dari tuduhan faktual terhadap integritas anggota DPRD lainnya. Apabila tuduhan tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana, penilaiannya tetap harus dilakukan melalui proses hukum tersendiri. Tidak setiap pernyataan yang dinilai melanggar etik otomatis memenuhi unsur pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, atau tindak pidana lainnya.

Pengulangan Pelanggaran Sebagai Faktor Pemberat

YBH juga mencermati pertimbangan BK mengenai riwayat sanksi etik sebelumnya terhadap teradu. Apabila fakta tersebut dapat dibuktikan secara administratif sebagaimana dituangkan dalam putusan, maka pengulangan perbuatan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kadar pelanggaran dan proporsionalitas sanksi.

Sanusi menjelaskan bahwa yang lebih tepat disebut adalah pengulangan pelanggaran etik. Fakta tersebut dapat menjadi keadaan yang memberatkan sepanjang tercatat dalam keputusan atau dokumen resmi sebelumnya. Penilaian terhadap sanksi tetap harus didasarkan pada prinsip proporsionalitas antara bentuk perbuatan, tingkat kesalahan, frekuensi, akibat, dan dampak terhadap kehormatan lembaga. Riwayat sanksi etik tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa teradu melakukan tindak pidana karena dalam perkara pidana setiap peristiwa tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur delik dan alat bukti yang sah.

Mekanisme PAW Harus Dihormati

YBH memberikan penekanan khusus terhadap tahapan setelah putusan BK. Sanusi menegaskan bahwa putusan BK tidak boleh diabaikan, namun juga harus dipahami bahwa keputusan tersebut tidak berarti seluruh proses PAW telah selesai secara otomatis.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa keputusan BK mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dilaporkan kepada rapat paripurna. Setelah dilaporkan, pimpinan DPRD paling lama tujuh hari menyampaikannya kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya terdapat mekanisme bagi partai politik dan, apabila diperlukan, penerusan kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Sanusi menegaskan bahwa istilah yang tepat bukan sekadar langsung PAW, melainkan Pimpinan DPRD wajib menindaklanjuti keputusan BK melalui tahapan pemberhentian dan penggantian antarwaktu sesuai undang-undang.

Badan Kehormatan memiliki tugas memantau dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik, meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, serta melaporkan keputusan BK kepada rapat paripurna sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018. Tugas tersebut diarahkan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Apabila putusan BK telah ditetapkan sesuai kewenangan dan tata beracara yang berlaku, maka keputusan tersebut harus diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD, bukan sebagai persoalan pribadi antaranggota. Marwah lembaga diuji ketika BK sudah memeriksa, memverifikasi, dan memutus, sehingga proses berikutnya harus dijalankan sesuai aturan agar keputusan lembaga tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Proses PAW sendiri memiliki tahapan tersendiri yang saat ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak 19 November 2025. Peraturan tersebut mengatur antara lain pemberhentian antarwaktu, calon pengganti, persyaratan, verifikasi, klarifikasi, serta koordinasi PAW, menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Setelah tahapan pemberhentian terpenuhi, proses penggantian anggota DPRD harus mengikuti ketentuan PAW yang berlaku.

Persoalan Tata Ruang Tetap Terpisah

Terlepas dari perkara etik DPRD, YBH menilai persoalan tata ruang dan perizinan pembangunan Villa Lago Montana merupakan persoalan tersendiri yang harus diproses oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Dinamika internal DPRD tidak boleh menghilangkan substansi persoalan tata ruang apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang sedang ditangani oleh instansi berwenang.

Sanusi menegaskan bahwa persoalan etik DPRD dan persoalan tata ruang villa adalah dua perkara berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan. Jika memang ada proses administrasi tata ruang, biarkan instansi yang berwenang menyelesaikannya berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.

Atas dasar itu, YBH merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate untuk segera melakukan langkah kelembagaan sesuai kewenangannya terhadap Putusan BK Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026. YBH juga mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan tidak keluar dari koridor hukum.

Tidak perlu ada tekanan politik atau konflik personal, cukup jalankan aturan. Jika putusan BK sah dalam kewenangannya, maka harus ditindaklanjuti. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Sikap tersebut penting agar proses etik tidak berubah menjadi pertarungan kepentingan antarkelompok.

Hukum harus menjadi jalan keluar, bukan bahan bakar konflik. BK sudah menjalankan fungsi etiknya, sekarang kewajiban setiap pihak adalah menghormati dan menjalankan kewenangannya masing-masing sesuai hukum. Putusan BK tidak dengan sendirinya membuat teradu dapat dipidana karena pemidanaan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan pidana berdasarkan pembuktian yang sah.

YBH menilai langkah tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Ternate dan memastikan bahwa setiap anggota DPRD, tanpa terkecuali, tunduk pada standar etika jabatan publik. Marwah DPRD bukan milik satu orang, satu fraksi, atau satu kepentingan politik, melainkan kehormatan lembaga yang harus dijaga bersama melalui hukum, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat. (Tim)