
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Ketua LSM Gabungan Insan Pers (GIPERS) Maluku Utara, Iskar Mansur, meminta Polda Maluku Utara tetap konsisten mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024-2025 yang nilainya mencapai Rp 26,39 miliar.
Desakan itu disampaikan Iskar menyusul berkembangnya isu dugaan upaya memengaruhi penanganan perkara tersebut. Ia menyebut adanya informasi mengenai pihak tertentu yang diduga berupaya menemui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan.
“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata Iskar dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Iskar, proses penanganan perkara harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta penyidik tidak terpengaruh tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
Iskar juga menyinggung pernyataan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman yang menegaskan keseriusan kepolisian dalam menangani dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.

Ia mengapresiasi arahan Kapolda kepada penyidik agar bekerja teliti dan hati-hati sehingga setiap tahapan penanganan perkara memiliki dasar hukum dan dukungan alat bukti yang memadai.
“GIPERS mengapresiasi langkah Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Malut. Kami berharap proses ini berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berkaitan dengan belanja perjalanan dinas DPRD Kota Ternate sekitar Rp 26,39 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024–2025.
Polda Maluku Utara melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen dari lingkungan Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Pada 1 September 2026, penyidik memeriksa lima saksi dan masih menunggu sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Pemeriksaan kembali dilakukan pada 11 September 2026 terhadap salah satu anggota DPRD Kota Ternate sebagai saksi.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim juga telah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada 15 Agustus 2026.
Iskar menilai pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen menjadi penting untuk memastikan apakah realisasi anggaran perjalanan dinas benar-benar sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Menurut dia, penyidik perlu menelusuri seluruh komponen perjalanan dinas, mulai dari tiket, hotel, uang harian hingga biaya perjalanan lainnya.
“Yang perlu dilihat adalah apakah pembayaran sesuai dengan perjalanan yang dilakukan dan apakah seluruh pertanggungjawaban anggaran dapat dibuktikan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pihak yang melakukan verifikasi dan menyetujui dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut.
Menurut Iskar, dugaan penyimpangan anggaran tidak cukup hanya diuji melalui keterangan lisan. Dokumen administrasi dan jejak transaksi, kata dia, menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian antara pembayaran, perjalanan dan pertanggungjawaban anggaran.
GIPERS berharap Polda Maluku Utara tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut hingga seluruh fakta dan bukti yang diperlukan diperoleh.
Polda Maluku Utara sendiri menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Perkara baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila hasil pengumpulan bahan keterangan dan bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)












Tinggalkan Balasan