TERNATE, KOWAR.CO.ID-Tim Hukum DPRD Kota Ternate secara tegas membantah dugaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus perjalanan dinas (perjadin) yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Bersamaan dengan bantahan tersebut, tim hukum meminta agar pemberitaan terkait kasus ini disampaikan secara berimbang dan terverifikasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Afdal Hi. Anwar, S.H., M.H., selaku tim hukum DPRD Kota Ternate, pada Kamis (25/9/2026). Ia menilai isu intervensi yang beredar perlu disikapi dengan hati-hati karena hingga saat ini tidak ada fakta maupun informasi resmi yang mendukung dugaan tersebut.

“Kami memandang informasi tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta maupun informasi resmi yang menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD Kota Ternate ataupun anggota DPRD Kota Ternate melakukan upaya untuk menghentikan, mengintervensi, atau memengaruhi proses penyelidikan,” ujar Afdal.

Afdal menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berupaya membangun opini tandingan, melainkan hanya ingin meluruskan fakta bahwa pihak DPRD tidak melakukan intervensi.

Ia juga memastikan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dengan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. Sikap ini dinilainya sebagai bentuk penghormatan terhadap aparat penegak hukum sekaligus komitmen memberikan ruang bagi penyidik bekerja secara objektif.

Senada dengan hal tersebut, tim hukum lainnya, Eran Kharie, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang terkait proses hukum yang masih berjalan. Ia menilai isu dugaan penghentian perkara berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa DPRD sedang berusaha menghalangi proses hukum.

“Kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Namun, informasi yang berkaitan dengan proses hukum juga harus disampaikan secara berimbang, terverifikasi, dan tidak membentuk kesimpulan sebelum proses hukumnya selesai,” kata Eran.

Eran menegaskan bahwa penentuan ada tidaknya tindak pidana dalam dugaan perjalanan dinas tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Ia meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Biarkan penyidik bekerja dan membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami akan terus mendampingi klien dan memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi sepanjang proses tersebut berlangsung,” pungkas Eran. (Tim)