
HALTENG, KOWAR.CO.ID-Penyidikan kasus kematian Ali Daud (65) di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali menuai sorotan.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah mempertanyakan konstruksi penyidikan yang mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah atau nomaden di kawasan pedalaman hutan.
Sorotan tersebut disampaikan Caretaker Ketua DPD KNPI Halmahera Tengah, Hamdan Halil, yang juga pemerhati hukum dan kebijakan. Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab penyidik secara terbuka sebelum menarik kesimpulan mengenai pelaku.
Hamdan mengungkap sedikitnya empat hal yang dinilainya perlu dievaluasi dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, soal identitas pelaku. Menurut Hamdan, penyebutan karakteristik pelaku sebagai kelompok nomaden belum menjawab siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan adanya celah metodologis yang fundamental,” kata Hamdan melalui keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Ia menilai temuan seperti jejak kaki, bivak maupun keberadaan peralatan tradisional harus dikaitkan dengan bukti lain yang dapat memperjelas identitas pelaku.
Kedua, Hamdan mempertanyakan pendalaman motif pembunuhan. Ia menyoroti kondisi korban yang mengalami sejumlah luka benda tajam, hilangnya parang milik korban serta berserakannya hasil panen pala di sekitar lokasi kejadian.
Menurutnya, rangkaian fakta tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat motif perampokan, konflik tertentu atau kemungkinan tindak pidana lainnya.
“Jangan sampai penyidikan terlalu cepat mengunci satu konstruksi, sementara kemungkinan lain yang relevan belum seluruhnya didalami,” ujarnya.
Ketiga, Hamdan menyoroti penggunaan sejumlah hasil analisis dalam membangun konstruksi perkara. Ia menilai analisis citra satelit dan pendekatan antropologis dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan, namun tetap perlu dikaitkan dengan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Keempat, ia mempertanyakan kesimpulan yang menyatakan kelompok atau warga tertentu tidak terlibat.
Menurut Hamdan, proses eliminasi terhadap pihak-pihak yang diduga terkait harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai proses eliminasi terhadap kelompok tertentu justru membuat penyidikan kehilangan kemungkinan lain yang masih perlu didalami,” katanya.
Soroti Barang Bukti di TKP
Selain konstruksi penyidikan, Hamdan menyoroti sejumlah benda yang disebut ditemukan warga dan keluarga korban ketika melakukan evakuasi jenazah.
Di antaranya benda menyerupai ranjau tradisional dari bambu yang dibelah dan dibuat tajam dengan panjang sekitar 20 sentimeter. Ada pula kayu semi-bambu atau yang oleh masyarakat setempat disebut “ulas” dengan panjang sekitar satu meter dan ujung dibuat tajam.
Hamdan mempertanyakan apakah benda-benda tersebut telah diamankan dan diperiksa secara forensik oleh penyidik.
“Barang bukti fisik seperti ranjau bambu dan kayu ulas yang dipasang di jalan sekitar TKP sangat penting untuk ditelusuri. Jika memang berkaitan dengan peristiwa pidana, benda tersebut semestinya diuji dan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan kejadian,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap benda-benda tersebut penting untuk memastikan apakah memiliki hubungan dengan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penggunaan Gas Air Mata Ikut Disorot
Sorotan KNPI Halteng tidak hanya menyasar penyidikan kematian Ali Daud. Hamdan juga mempertanyakan tindakan aparat saat melakukan penegakan hukum di wilayah Banemo pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
Ia menyoroti penggunaan gas air mata hingga ke kawasan permukiman warga.
Menurut Hamdan, tindakan penggunaan kekuatan di area permukiman harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat sipil, terlebih terdapat kelompok rentan seperti anak-anak, bayi, ibu hamil dan lanjut usia.
“Prosedur penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keselamatan warga sipil. Aparat harus mampu membedakan antara tindakan terhadap terduga pelaku dengan perlindungan terhadap kawasan permukiman masyarakat,” ujarnya.
Hamdan meminta tindakan tersebut dievaluasi untuk memastikan penggunaan kekuatan telah sesuai dengan prosedur dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Minta Evaluasi Independen
Atas rangkaian persoalan tersebut, KNPI Halteng mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus kematian Ali Daud maupun tindakan aparat dalam insiden di Banemo.
Hamdan meminta Divisi Propam Polri, Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara maupun penggunaan kekuatan.
Ia juga meminta penyidik Polda Maluku Utara tetap membuka seluruh kemungkinan dan memperkuat pembuktian berbasis scientific crime investigation.
“Yang paling penting adalah memastikan siapa pelaku sebenarnya berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan sampai masyarakat hanya menerima kesimpulan mengenai karakteristik pelaku, sementara identitas pelaku sebenarnya belum terungkap,” tandas Hamdan. (Tim)












Tinggalkan Balasan