HALTENG, KOWAR.CO.ID-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Provinsi Maluku Utara meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menuntaskan penyelidikan kasus kematian Ali Daud di kawasan kebun warga, Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, meminta proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Mudasir mengimbau masyarakat, terutama warga dari dua desa yang selama ini hidup berdampingan, agar tidak terpancing isu maupun tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Menurut Mudasir, penanganan kasus Ali Daud sepenuhnya harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri dan tetap menunggu proses hukum berjalan.

“Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu, kita semua sebagai warga negara ikut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk kepentingan publik,” ujar Mudasir.

Ia menegaskan, kasus tersebut jangan sampai berkembang menjadi persoalan baru yang mengganggu hubungan persaudaraan masyarakat di dua desa.

PA GMNI, kata dia, mengajak kedua pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif sembari memberikan ruang kepada aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut.

“Kami mengajak dua basudara di desa yang selama ini hidup berdampingan untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Serahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Mudasir berharap Polda Malut dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas sehingga rangkaian peristiwa, fakta kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap melalui proses hukum.

“Menjaga Kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Persaudaraan yang selama ini terjalin di antara masyarakat dua desa harus tetap dijaga agar situasi keamanan dan aktivitas masyarakat tidak terganggu,” tandasnya. (Tim)