TERNATE, KOWAR.CO.ID-Target retribusi miliaran rupiah di Kota Ternate berbanding terbalik dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah. Hingga triwulan III 2026, Dishub hanya merealisasikan 9,61 persen dari target Rp 21,182 miliar.

Sementara di Disperindag, kios-kios kosong dan retribusi lapak kuliner Kananga yang bermasalah menambah daftar persoalan pengelolaan PAD. Anggota DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, mendesak Wali Kota mengevaluasi kinerja OPD pengelola retribusi.

Muzakir menilai, rendahnya realisasi penerimaan tersebut tidak bisa terus dibiarkan menjadi persoalan rutin setiap tahun. Di tengah tingginya mobilitas kendaraan, arus penumpang, dan aktivitas perdagangan di Kota Ternate, minimnya setoran retribusi memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pemungutan, pengawasan, serta pengelolaan fasilitas milik pemerintah daerah.

“Kalau pajak daerah sudah mencapai target, bahkan kemungkinan melebihi target. Tetapi di Dinas Perhubungan, khususnya retribusi parkir tepi jalan, kenapa realisasinya masih rendah?” sorot Muzakir kepada kowar.co.id, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, persoalan bukan semata-mata terletak pada besaran target pendapatan, melainkan efektivitas sistem pengelolaan dan pengawasan pungutan di lapangan.

Ia menyebut target retribusi parkir tertentu berada di kisaran Rp6 miliar, tetapi capaian penerimaan belum sebanding dengan potensi aktivitas kendaraan di Ternate.

Data realisasi enam pos retribusi Dishub memperlihatkan ketimpangan mencolok. Dari target total Rp 21,182 miliar, penerimaan baru Rp 2,035 miliar, menyisakan kekurangan sekitar Rp 19,147 miliar.

Retribusi parkir tepi jalan umum baru mencapai Rp 993,8 juta dari target Rp 5 miliar atau 19,88 persen. Retribusi pusat parkir di luar badan jalan mencatat penerimaan Rp 743,1 juta dari target Rp 1 miliar atau 74,32 persen. Sementara retribusi jasa kepelabuhanan dengan target Rp 500 juta terealisasi Rp 280,9 juta atau 56,19 persen.

Capaian retribusi terminal lebih memprihatinkan. Dari target Rp 7,29 miliar, penerimaan hanya Rp 17,9 juta atau sekitar 0,25 persen. Bahkan, pos pemanfaatan bus Dishub yang dibebani target Rp 7,29 miliar belum mencatat penerimaan sama sekali alias nihil.

Muzakir menilai, sistem pemungutan yang masih manual menjadi salah satu persoalan mendasar. Ia mempertanyakan wacana digitalisasi yang berulang kali digaungkan, tetapi belum diwujudkan secara substansial.

“Kalau bicara digital, yang benar-benar digital itu ketika menggunakan portal. Selama ini sistemnya masih manual,” tegasnya.

Menurut Muzakir, digitalisasi tidak cukup sebatas pencatatan atau penggunaan perangkat administrasi. Portal digital harus diterapkan langsung dalam proses pemungutan agar kendaraan yang masuk dan keluar dapat terpantau, sementara transaksi dan penerimaan tercatat secara transparan dan real-time.

Ia mengungkapkan, DPRD telah berulang kali merekomendasikan pemerintah daerah menyiapkan titik-titik parkir dengan portal digital. Namun, implementasi sistem tersebut dinilai masih lambat.Sistem manual, kata dia, menyisakan persoalan dalam memastikan kesesuaian antara jumlah kendaraan yang dilayani, pungutan yang dilakukan, dan setoran yang masuk ke kas daerah.

Muzakir juga meminta potensi kebocoran penerimaan ditelusuri melalui evaluasi dan pemeriksaan mekanisme pemungutan. Rendahnya realisasi perlu menjadi pintu masuk untuk memeriksa efektivitas pengawasan serta kesesuaian penerimaan dengan aktivitas pelayanan di lapangan.

Sorotan serupa diarahkan kepada Disperindag Kota Ternate. Muzakir mengungkapkan, DPRD hingga kini masih meminta data mengenai jumlah pedagang yang menempati kios dan los milik pemerintah daerah, terutama fasilitas perdagangan di lantai atas yang dilaporkan banyak tidak dimanfaatkan.

“Khusus Disperindag, sampai sekarang kita minta data, berapa pedagang yang ada di situ. Kios-kios di atas itu banyak yang tidak ditempati pedagang,” ungkapnya.

Menurut Muzakir, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan pemanfaatan ruang perdagangan. Pedagang di lantai bawah masih diperbolehkan menggunakan area tertentu, sehingga aktivitas perdagangan tidak berkembang ke lantai atas. Akibatnya, sejumlah los dan kios menjadi kosong.

Kondisi ini dinilai perlu dievaluasi agar fasilitas perdagangan yang telah dibangun menggunakan anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi terhadap PAD.

Selain kios kosong, Muzakir juga menyoroti penagihan retribusi lapak kuliner di kawasan Kananga yang dilaporkan bermasalah selama beberapa bulan.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata karena pemerintah tidak melakukan penagihan. Para penyewa lapak disebut enggan membayar retribusi dengan alasan aktivitas perdagangan sepi dan minimnya pembeli.

“Memang saya mendapat informasi, betul. Bukan tidak ditagih dari pihak pemerintah, tetapi penyewa di lapak itu tidak mau membayar,” ujarnya.

Muzakir menilai, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah, termasuk meninjau kembali pengelolaan lapak dan aktivitas perdagangan di kawasan Kananga. Pemerintah perlu memastikan fasilitas kuliner yang disediakan dapat dimanfaatkan pedagang secara optimal, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Persoalan retribusi daerah sebelumnya turut menjadi sorotan lima fraksi DPRD Kota Ternate, termasuk Fraksi Gabungan Persatuan Bintang Amanah, dalam pembahasan anggaran.

Muzakir memastikan persoalan tersebut akan kembali menjadi agenda serius dalam pembahasan APBD induk mendatang. DPRD akan memberikan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Ternate agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja OPD pengelola PAD, khususnya Dishub dan Disperindag.

“Yang jelas, ini menjadi sorotan kami. Kami akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota agar dilakukan evaluasi sehingga ke depan ada peningkatan penerimaan,” ujarnya.

Dengan sisa tahun anggaran 2026 yang semakin terbatas, Dishub dituntut menjelaskan strategi mengejar kekurangan penerimaan sekitar Rp.19,1 miliar. Sementara Disperindag perlu menjelaskan data pemanfaatan kios, kondisi penagihan retribusi, serta langkah mengatasi fasilitas perdagangan yang tidak produktif.

Evaluasi tidak cukup berhenti pada angka realisasi. Pemerintah perlu membenahi sistem pengawasan, mempercepat penerapan portal digital, memastikan transparansi setoran, dan menata kembali pengelolaan kios serta lapak perdagangan.

Tanpa pembenahan menyeluruh, target PAD berisiko hanya menjadi angka dalam dokumen anggaran, sementara potensi penerimaan dari sektor perhubungan dan perdagangan tetap tidak tergarap maksimal. (Tim)