
SOFIFI, KOWAR.CO.ID-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebut belum ada PHK massal. Namun, data ketenagakerjaan mencatat 5.540 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang 2025. Di tengah persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang membayangi industri, Disnakertrans mulai memasang kuda-kuda menghadapi potensi gelombang PHK berikutnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Malut, Marwan Polisiri, mengatakan isu PHK besar-besaran yang beredar berkaitan dengan kondisi industri dan persoalan RKAB. Hasil pantauan hingga kini belum terjadi gelombang PHK massal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara.
“Memang ada isu PHK besar-besaran di Maluku Utara. Ini soal RKAB, tapi sampai sejauh ini kan tidak ada,” tegas Marwan kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Meski mengklaim situasi masih terkendali, data Disnakertrans menunjukkan jumlah pekerja yang tercatat mengalami PHK sepanjang 2025 mencapai sekitar 5.540 orang. Angka tersebut menurun dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar 17.000 orang.
Marwan menjelaskan, angka tersebut tidak seluruhnya merupakan kasus pemecatan sepihak oleh perusahaan. Sebagian pekerja tercatat mengalami PHK karena masa kontrak kerja berakhir, mengundurkan diri atas keinginan sendiri, sakit, maupun faktor lainnya.

“Kalau dilihat dari PHK yang dimaksudkan dalam hal pemecatan sepihak, sejauh ini masih terkendali,” ujarnya.
Di tengah kekhawatiran dampak persoalan RKAB terhadap industri, Disnakertrans Maluku Utara terus membangun koordinasi dengan perusahaan-perusahaan untuk mengantisipasi kemungkinan pengurangan tenaga kerja.
Marwan menegaskan, perusahaan harus mengutamakan upaya mempertahankan pekerja dan tidak menjadikan PHK sebagai jalan pintas ketika menghadapi persoalan operasional.
“Kami sampaikan bahwa PHK itu jalan terakhir yang dipilih. Selama jalannya masih bagus dan tidak ada masalah, kita harus menghindari PHK,” katanya.
Disnakertrans juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan pemberhentian pekerja secara sepihak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Yang kita perketat di sini jangan sampai berhenti lantaran pemecatan sepihak. Itu yang akan menjadi tanggung jawab penuh dari Disnakertrans,” tegas Marwan.
Ia menambahkan, mitigasi terhadap potensi PHK akan terus dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara.
“Saya akan terus memitigasi semua potensi terjadi PHK. Intinya kami selalu berkoordinasi dengan perusahan-perusahaan,” pungkasnya. (Tim)












Tinggalkan Balasan