
TOBELO, KOWAR.CO.ID-Motor diparkir di luar rumah, kunci dibobol. HP ditinggal di dalam rumah, ikut disikat. Begitulah cara para pelaku yang kini berurusan dengan polisi. Polres Halmahera Utara membongkar sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan hingga dugaan pertambangan tanpa izin.
Barang buktinya bukan kaleng-kaleng. Polisi mengamankan 44 unit sepeda motor dan 33 unit handphone dari hasil penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicson Pasaribu dalam konferensi pers di Lapangan Apel Mako Polres Halmahera Utara, Rabu (30/9/2026).
“Dalam pengungkapan ini terdapat beberapa perkara, termasuk curat, curas, curanmor dan tindak pidana pertambangan ilegal,” kata Erlicson.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut sudah berjalan sejak sekitar 2023 hingga 2026.

Modusnya sederhana, tetapi bikin pemilik motor tepuk jidat. Pelaku diduga mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah. Setelah sasaran didapat, kunci stang atau kabel kontak dirusak. Motor kemudian dibawa kabur.
Untuk pencurian handphone, modusnya juga tak kalah nekat. Rumah warga yang pintu atau jendelanya tidak terkunci menjadi sasaran. Kalau terkunci, pelaku diduga membuka secara paksa.
Salah satu tersangka, Moh. Ali alias Ali, diduga berperan menerima kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen untuk kemudian dijual kembali.
Dari tangan Ali, polisi mengamankan sejumlah kendaraan, baik yang memiliki dokumen maupun kendaraan tanpa dokumen.
Tersangka lainnya, Yohanis Mangeteke alias Rival, diamankan bersama enam unit sepeda motor. Sementara dari Wiliam Bengkulu alias Bangkok alias Wili, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor.
Belum selesai sampai di situ. Polisi masih memburu jejak kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sodomo Latani mengatakan, saat ini terdapat empat orang yang masuk daftar pencarian orang alias DPO.
“Dari empat DPO tersebut, satu orang diketahui melarikan diri ke Papua, satu orang ke Ternate, satu orang masih dalam proses pendalaman keberadaannya, dan satu orang diketahui berada di wilayah Halmahera Timur,” kata Sodomo.
Polisi juga masih menelusuri sekitar 15 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Penyidik menduga jaringan ini bukan pemain baru. Distribusi kendaraan hasil tindak pidana diduga bergerak dari Halmahera Utara ke Halmahera Timur hingga wilayah Loloda.
Para tersangka dalam perkara pencurian disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tambang Ilegal Ikut Dibongkar
Di tengah bongkar-bongkar kasus pencurian, polisi juga menciduk perkara dugaan pertambangan tanpa izin.
Perkara itu terjadi di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, pada 6 September 2026.
Polisi menetapkan NW alias Jodi sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Barang bukti yang diamankan pun bikin perkara ini makin terang. Polisi menyita dua batang mineral perak dengan berat masing-masing 152 gram dan 172 gram, bongkahan batuan mineral, peralatan pengolahan mineral, timbangan emas, pompa, kompresor, bahan pendukung pengolahan mineral hingga satu unit sepeda motor.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul mineral, jalur transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Artinya, perkara belum tamat. Polisi masih mengorek siapa saja yang diduga berada di belakang alur mineral tersebut.
Sementara dalam kasus pencurian, empat DPO masih diburu. Sebanyak 15 motor juga masih ditelusuri.
Bagi pemilik motor dan HP yang pernah raib, pengungkapan ini setidaknya membawa satu kabar: barang yang hilang belum tentu lenyap tanpa jejak. Polisi masih memburu jejaknya. (Tim)












Tinggalkan Balasan