
TERNATE, KOWAR.CO.ID-Rencana hibah tanah di RT 16 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, untuk lahan pekuburan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum menemui titik terang. Sebagian bidang tanah yang akan dihibahkan diketahui masih terdapat permukiman, sehingga Pemkot belum dapat menerima maupun mencatatnya sebagai aset daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, mengatakan salah satu persoalan utama dalam proses hibah tersebut adalah status tanah yang belum sepenuhnya bebas dari masalah.
“Pemerintah kota menerima hibah itu kalau tanah itu tidak bersengketa. Di situlah pemerintah kota belum bisa menerima karena ada pemukiman di dalamnya,” kata Muzakir usai rapat bersama masyarakat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (5/10/2026).
Menurutnya, keberadaan permukiman dalam bidang tanah yang hendak dihibahkan membuat Pemkot Ternate belum dapat menindaklanjuti proses hibah, termasuk mencatat tanah tersebut sebagai aset pemerintah daerah.
“Pemerintah tidak bisa menerima hibah kalau tanah itu masih bersengketa. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.

Selain persoalan status tanah, Muzakir mengatakan peruntukan tanah sebagai lahan pekuburan juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme hibah kepada pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, tanah tersebut berasal dari pihak ahli waris almarhumah Teresia yang hendak diberikan kepada Pemkot Ternate. Namun hingga kini, tanah tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah karena sejumlah persyaratan hibah belum terpenuhi.
“Sehingga sampai sekarang belum dicatat sebagai KIB sebagai aset dan sebagainya,” katanya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPRD Kota Ternate bersama masyarakat dan BPN menyepakati perlunya dilakukan pemetaan ulang terhadap bidang tanah yang akan dihibahkan.
Pemetaan diperlukan untuk memastikan bagian tanah yang memiliki persoalan dan bagian yang tidak bermasalah, termasuk bidang yang masih terdapat permukiman.
“Nantinya BPN akan melakukan pemetaan terkait tanah yang dihibahkan. Tanah mana saja yang menjadi permasalahan, kemudian dipisahkan. Tanah ini kosong, tanah ini ada penghuninya,” jelas Muzakir.
Hasil pemetaan nantinya akan disampaikan kepada pemilik tanah untuk menentukan langkah selanjutnya. Bidang yang bermasalah dapat dipisahkan, sedangkan bagian yang tidak bermasalah dapat dibicarakan kembali mekanisme pengalihannya kepada Pemkot.
“Sehingga nanti disampaikan kepada pemilik bahwa pemerintah belum bisa menerima hibah karena ada orang di dalam. Kalau mau hibah yang ini, sisanya baru solusinya apakah dihibahkan oleh pemilik atau jual beli,” katanya.
Muzakir menegaskan DPRD Kota Ternate tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor dalam penyelesaian persoalan tanah tersebut. DPRD hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan mediasi antara masyarakat, pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
“Kita sebagai DPR ini bukan eksekutor. Kita hanya memberikan fasilitasi dan mediasi terkait dengan masalah itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Muzakir menyoroti belum adanya kepastian resmi dari Pemkot Ternate kepada masyarakat mengenai status tanah tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat mengetahui alasan tanah belum dapat diterima sebagai hibah maupun belum tercatat sebagai aset daerah.
“Seharusnya pemerintah kota harus terbuka. Masyarakat harus tahu kenapa tanah ini belum tercatat sebagai aset,” ujarnya.
Ia mengatakan hasil rapat bersama masyarakat dan BPN selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate sebagai bahan rekomendasi untuk ditindaklanjuti BPN dan instansi terkait.
Muzakir berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sehingga persoalan tanah tidak berlarut-larut dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas bidang tanah yang menjadi objek hibah.
“Seharusnya rekomendasi ini kita menunggu jawaban dari wali kota atau pemerintah kota terkait dengan hasil rekomendasi DPRD. Sampai sekarang pun kita belum dapat, makanya ada surat dari masyarakat dan kita tindak lanjuti lagi,” pungkasnya. (Tim)












Tinggalkan Balasan